Advokasi pemenuhan hak hunian layak di kampung Kota Jakarta memenangkan medali emas dalam ajang World Habitat Awards 2024. Proyek ini digagas oleh warga 20 kampung yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban Poor Consortium (UPC), dan Rujak Center for Urban Studies (RCUS).
Penghargaan tertinggi itu memberikan perhatian kepada dua proyek, yaitu penataan hunian mandiri oleh Komunitas Anak Kali Ciliwung (KAKC) dan pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium.
”Saya menyadari bahwa keterlibatan masyarakat sering kali tidak terpusat pada pekerjaan perumahan, sehingga saya sangat terkesan dengan aspek proyek ini,” ungkap Leilani Farha, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Hunian Layak 2014—2019, dikutip Senin (26/2/2024).
Farha memandang gerakan Hak Hunian Layak sebagai terobosan fantastis yang memberikan ruang bagi warga berisiko digusur dan telah tergusur untuk melakukan advokasi perubahan hukum dan politik secara signifikan.
Dulu Digusur, Kampung Akuarium Menang Penghargaan Inovasi se-Asia Pasifik
Berawal dari penggusuran massal
Lebih dari 10 ribu keluarga mengalami penggusuran massal dan terpaksa meninggalkan rumah mereka pada 2014—2016. Pemerintah setempat waktu itu memakai alasan manajemen banjir, pembangunan jalan, perencanaan kota, hingga pendudukan lahan ilegal.
Terancam menjadi tunawisma, warga kampung pun mulai bekerja sama dengan sejumlah organisasi untuk menentang penggusuran paksa dan merebut hak hunian layak. Mereka mendirikan proyek Hak Perumahan di Jakarta: Aksi Kolektif dan Advokasi Kebijakan—begitu nama yang didaftarkan kepada World Habitat Awards—untuk mendorong perubahan hukum dan politik yang memberikan penduduk hak tinggal di lingkungan mereka.
Proyek tersebut awalnya berfokus kepada dua kasus penggusuran di empat kampung sekitar Jakarta Utara: Kampung Akuarium di Kecamatan Penjaringan dan kampung tepi sungai Tongkol, Lodan, serta Kerapu, Kecamatan Pademangan. Setelah digusur paksa pada 11 April 2016, warga Kampung Akuarium berjuang untuk membangun kembali kampungnya. Para pendamping menjalankan berbagai terobosan: membangun hunian sementara dan membuat desain partisipatif yang menghasilkan konsep kampung susun.
Mereka juga mendirikan Koperasi Aquarium Bangkit Mandiri sebagai alat untuk menyejahterahkan warga sekaligus embrio koperasi perumahan. Pemprov DKI Jakarta pun turut membantu dengan memberlakukan kebijakan penggunaan dana hunian berimbang yang didapat dari kewajiban developer untuk membangun hunian secara partisipatif.
Penataan Kampung Seni Borobudur Dimulai, Kawasan Borobudur Semakin Elok
400 keluarga kembali ke Kampung Akuarium
Semua pihak yang terlibat dalam kolaborasi itu berhasil menghentikan penggusuran 256 orang di kampung-kampung tepi sungai. Mereka juga sukses membantu 400 keluarga yang telah diusir dari Kampung Akuarium kembali ke daerah itu dan tinggal di perumahan baru.
Proyek ini juga menantang persepsi negatif publik tentang permukiman informal dan mencapai perubahan peraturan yang melindungi semua penduduk kampung dari penggusuran paksa.
Cara warga kampung mendapatkan hak mereka
Dalam merebut hak hunian layak, warga kampung kota Jakarta bersama para pendamping menjalankan banyak strategi, di antaranya: advokasi dan kampanye multilevel, penataan mandiri, advokasi kebijakan, pengorganisasian antarkampung, desain dan perencanaan, kegiatan kesenian-kebudayaan, serta litigasi.
Warga pernah mengundang Leilani Farha pada September 2016 untuk melihat langsung korban penggusuran paksa dan solusi yang diharapkan warga dalam mencegah penggusuran di Jakarta. Selain itu, masyarakat juga bekerja sama dengan pelbagai universitas dalam dan luar negeri, jurnalis, seniman, serta pembuat film, agar terus menyuarakan masalah hunian di kampung kota Jakarta.
Warga kampung kota ikut mengorganisasi diri dalam menyusun kontrak politik dengan Anies Baswedan selaku Calon Gubernur saat itu jelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Pada akhirnya, mereka menghasilkan konsep Community Action Planning di Jakarta dan mendorong penerbitan Peraturan Gubernur 90/2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. Sebanyak 220 rukun warga (RW) tercatat sebagai penerima manfaat aturan baru ini.
Masih ada lagi, warga kampung yang berjuang berhasil mendorong revisi Rencana Detail Tata Ruang, sehingga kampung kota menjadi terakomodasi melalui Pergub 32/2022 tentang Rencana Detil Tata Ruang. Sekitar 12 kampung kota Jakarta telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) Sementara secara kolektif berbasis koperasi.
Mengingat Kampung-Kampung yang Pernah Kepung Kemegahan Kota Jakarta
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.