Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana mengintegrasikan pencatatan pernikahan melalui satu pintu di Kantor Urusan Agama (KUA).
Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya, KUA hanya bertugas untuk mencatat status pernikahan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Sementara itu, pencatatan pernikahan agama selain Islam dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Pemisahan pencatatan pernikahan itu tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa seharusnya pencatatan pernikahan seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa KUA dapat menjadi tempat pernikahan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” jelas Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/2/2024).
Pencatatan satu pintu dinilai akan memudahkan dalam pengelolaan data-data pernikahan dan perceraian masyarakat.
Bukan Cuma Islam, KUA Bakal Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
KUA Sebagai Pusat Layanan Lintas Agama
Selain memberikan pelayanan urusan pernikahan semua agama, aula KUA nantinya juga difungsikan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat seluruh umat beragama, khususnya selain Islam. Menag menegaskan, langkah ini merupakan salah satu bentuk toleransi beragama terhadap masyarakat yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” imbuhnya Yaqut.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, transformasi KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan segera diluncurkan pada 2024.
Pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Nikah di KUA, Tren Kekinian di Kalangan Anak Muda yang Sederhana
Peran KUA
Merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kemenag yang berada di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga dijelaskan 10 tugas utama KUA Kecamatan, yakni:
- Pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
- Pelaksanaan ketatausahaaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
- Pelaksanaan layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Saat ini, Kemenag berencana mengubah peran dan fungsi KUA sebagai instansi dan pusat layanan bagi seluruh agama, bukan hanya Islam. Rencana tersebut akan segera direalisasikan tahun 2024 ini.
Peran Agung Cucuk Lampah dalam Tradisi Pernikahan Jawa Klasik
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.