indonesiabaik.id – Wilayah Rancaekek pada Rabu (21/2/2024) rusak karena terjangan pusaran angin kencang. Menurut Peneliti BRIN, fenomena di perbatasan Bandung-Sumedang itu bukan puting beliung, melainkan tornado.
Puting beliung dan tornado adalah jenis bencana alam yang identik dengan terjadinya pusaran angin kencang dengan kecepatan dan jangka waktu tertentu. Lebih lanjut, bencana puting beliung dan tornado dapat menyebabkan kerusakan terhadap hal-hal di sekitarnya.
Apa Beda Tornado dan Puting Beliung?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puting beliung adalah gerakan udara (angin) yang berpusing, sedangkan tornado adalah angin berolak (berpusar) berbentuk spiral, disertai turunnya gumpalan awan yang berbentuk corong dan dapat menimbulkan kerusakan.
Selain itu, angin puting beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 56 km/jam dan bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit. Angin puting beliung juga dikenal dengan istilah angin Leysus.
Sedangkan, tornado adalah kolom udara yang berputar kencang dan menyentuh tanah, biasanya menempel pada dasar badai petir. Kecepatan angin tornado bisa mencapai 300 mil per jam atau 70 km per jam yang berkisar 3-60 menit.
Kemudian, tornado biasanya terjadi dalam awan badai yang terbentuk sepanjang front (batas antara dua massa udara yang berbeda) atau di dalam awan badai supersel.
Sedangkan puting beliung, terjadi karena proses konveksi lokal di dalam awan badai dan biasanya berkaitan dengan downburst/microburst (aliran udara ke bawah) yang kuat.