Nama Erlin Suastini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dirinya tampak wara-wiri di hadapan Presiden RI saat Jokowi tengah melakukan kunjungan atau memberikan pernyataan resmi.
Sebuah video yang beredar di sosial media menunjukkan Erlin Suastini tidak segan-segan berlari mendekati Jokowi. Hal tersebut dilakukan dengan sengaja bahkan hingga dirinya tersorot kamera.
Menariknya, tindakan Erlin Suastini yang wara-wiri menghadap Jokowi bahkan saat di depan kamera, tidak mendapat pencegahan dari Paspamers (Pasukan Pengamanan Presiden). Erlin Suastini tampak leluasa mendekati dan berbicara langsung dengan presiden. Padahal, tidak semua orang dapat berbicara langsung dengan seorang Presiden, terlebih lagi tanpa pengawalan ketat dari Paspampres.
Lantas, siapa itu Erlin Suastini?
Siapa Sangka Paspampres Wanita Pertama di AS Keturunan Indonesia
Erlin Suastini, Ketua BPMI Setpres
Erlin Suastini atau R Erlin Suastini, S.Sos merupakan Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres). Ia menjabat Kabiro Pers Media dan Informasi Setpres sejak Juli 2019 lalu.
Sebagai informasi, Sekretariat Presiden merupakan lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretariat Presiden. Setpres berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Jika merujuk pada pada Pasal 3, dijelaskan bahwa Sekretariat Presiden setidaknya memiliki beberapa fungsi:
- penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan Ibu Negara;
- penyelenggaraan pers dan media;
- pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni;
- penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan Ibu Negara;
- pengelolaan bantuan Presiden;
- pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
- pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Presiden.
Dari tujuh fungsi Setpres, Erlin Suastini menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pers dan media.
Tugas BPMI Setpres
Sekretariat Presiden terdiri dari dua deputi, yakni Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media serta Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden. Kemudian, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media masih memiliki dua biro yang terdiri dari Biro Protokol dan Biro Pers dan Media
Dalam hal ini, Erlin Suastini menempati posisi sebagai Kepala Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Kedeputian Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.
Top! Presiden Erdogan Apresiasi Peran RI dalam Isu Palestina
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Presiden Pasal 5 ditegaskan, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media bertanggung jawab untuk membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Ibu Negara.
Secara lebih rinci, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi sebagai:
- penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara;
- penyelenggaraan acara perjalanan Presiden dan/atau Ibu Negara di dalam dan di luar negeri;
- penyelenggaraan peliputan dan publikasi kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara, tamu negara, dan kegiatan penting lainnya;
- penyelenggaraan administrasi kewartawanan dan pengaturan wartawan dalam peliputan;
- penyelenggaraan kerjasama dengan media massa di dalam negeri dan di luar negeri, serta instansi dan pihak lain yang terkait; dan
- penyelenggaraan komunikasi Presiden dan/atau Ibu Negara dengan warga.
Kantor Presiden IKN Selesai 2024, Bilah Modul Burung Garuda Sudah Dipasang
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.