Awal Ramadan di Indonesia tahun ini akan berbeda bagi sebagian masyarakat. Pada 20 Januari lalu, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada 11 Maret dan Idulfitri 1 Syawal pada 10 April. Kemudian, ada sejumlah jemaah tarekat yang justru memulai puasa lebih awal, yakni 10 Maret.
Sementara itu, pemerintah Indonesia baru akan menggelar sidang isbat pada 10 Maret untuk menentukan awal Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret. Mengenai hal ini, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuah islamiah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.
Imbauan itu dia sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Waspada Penipuan Jelang Ramadan, Jangan Asal Klik Kiriman Parsel!
“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” ucap Yaqut di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dalam pernyataannya, menteri yang akrab disapa Gus Men itu turut mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tetap memedomani SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam surat itu
Surat itu mengimbau pengurus masjid atau musala untuk menggunakan pengeras suara dalam selama pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian, dan tadarrus Al-Qur’an, dengan volume maksimal 100 desibel. Lalu, khusus untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, pengurus dapat menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Menuju Ramadan 1445 H, Kemenag Utus 500 Dai ke Daerah 3T
Aturan lengkap SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah islamiah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 H/2024 M.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap memedomani SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain, dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain, dengan ketentuan mengikuti SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuah islamiah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan khotbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuah islamiah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah, di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Menuju Ramadan 1445 H, Kemenag Utus 500 Dai ke Daerah 3T
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.