Mercedes-Benz didenda Rp126 miliar di Jepang

mercedes-benz-didenda-rp126-miliar-di-jepang
Mercedes-Benz didenda Rp126 miliar di Jepang
Share

Share This Post

or copy the link

Jakarta (ANTARA) – Badan Urusan Konsumen Jepang memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (sekitar Rp126 miliar) karena salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.

Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut, dikutip dari Kyodo, Selasa (12/3).

Baca juga: Denda miliaran dolar jika peraturan CAFE AS terbaru diterapkan

Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.

Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.

Baca juga: Toyota Bayar Denda 16,4 Juta Dolar

Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.

Pada bulan Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.

Baca juga: India denda produsen otomotif yang anti-kompetisi

Baca juga: Skandal pengaturan harga suku cadang, perusahaan Jepang kena denda

Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Mercedes-Benz didenda Rp126 miliar di Jepang

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us