tirto.id – Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan kepada publik ihwal penggunaan penyimpanan server di perusahaan raksasa asal Cina, Alibaba Cloud.
“Pilihan mengapa memilih menggunakan server dari Alibaba itulah yang harus dijelaskan dengan baik oleh KPU,” kata peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi kepada Tirto, Jumat (15/3/2024).
Menurut perempuan yang beken disapa Amel ini, penjelasan KPU harus mengajak ahli teknis yang memahami teknologi dan sistem Sirekap. Keberadaan ahli teknologi informasi atau pengembang Sirekap bisa memperkuat legitimasi pernyataan KPU.
“Kalau perusahaan swasta atau BUMN, sudah banyak yang menggunakan cloud server Alibaba. Nah, KPU, karena mengelola data strategis negara, memang harus menjelaskan mengapa memilih Alibaba untuk menyimpan data pemilu,” ucap Nurul.
Dia mengatakan data administrasi pemerintahan, seperti data hasil pemilu merupakan data strategis.
Hal itu merujuk ketentuan Sebagaimana PerPres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dia mengatakan data strategis harus disimpan di dalam server yang berlokasi di dalam negeri, kecuali, teknologi atau server dengan kapasitas raksasa tidak tersedia di dalam negeri. Dia menyebut data server Sirekap itu membutuhkan kapasitas besar.
Dia mencontohkan satu dokumen foto C Hasil berformat Pdf berukuran 12 sampai 14 MB. Adapun dalam satu TPS terdapat 5 dokumen Pdf yang diunggah oleh KPPS sesuai jenis pemilihan, sehingga ada kebutuhan kapasitas penyimpanan server sebesar 57.411.270 MB untuk 820.161 TPS di dalam negeri, belum termasuk di luar negeri.
“Jadi, kapasitas server yang dibutuhkan oleh KPU sangat besar, dan bisa jadi membutuhkan penyewaan server yang punya kapasitas sangat besar dari perusahaan swasta,” tutur Amel.
Secara peraturan, kata dia, tidak dipersoalkan jika memang tidak ada teknologi atau server dengan kapasitas raksasa di dalam negeri. Namun, perlu dicari tahu, meskipun menyewa dari Alibaba, apakah cloud server-nya ada di dalam negeri, atau luar negeri.
“Karena, yang saya tahu, Alibaba juga punya local data center di Indonesia,” tutur Amel.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik hanya menjawab singkat ketika disinggung lembaganya menjalin kerja sama dengan Alibaba Cloud.
“Ke Divisi Data dan Informasi, ya,” kata Idham singkat kepada Tirto, Jumat.
Dalam persidangan sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU mengakui menjalin kerja sama dengan penyedia jasa penyimpanan server dengan perusahaan raksasa asal Tiongkok, Alibaba Cloud.
Perkara ini digugat oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan selama Pemilu 2024.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?” tanya Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“Benar, majelis,” jawab perwakilan KPU.
Persidangan ini merupakan satu dari tiga register yang diajukan terhadap KPU. Dari tiga register sengketa perkara itu, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI. Sementara itu, register 001 dan 002 dikecualikan oleh KPU selaku termohon.
Register 001 meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian. Data atau file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dll. Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.
Selain itu, register 003 meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 hingga 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS. Adapun bentuk datanya adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.
(tirto.id – Politik)
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto