1. News
  2. Opinion
  3. Komisi III Tekankan Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III Tekankan Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

komisi-iii-tekankan-batas-waktu-dalam-pembahasan-ruu-perampasan-aset
Komisi III Tekankan Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Komisi III Tekankan Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RISafaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dalam menyita aset milik masyarakat yang tidak terkait dengan tindak kejahatan.

Safaruddin menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia menilai, aset yang diperoleh di luar periode terjadinya tindak pidana tidak seharusnya masuk dalam objek sitaan.

“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan,” ujar Safaruddin saat menerima aspirasi dari kalangan mahasiswa di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Safaruddin mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyitaan secara berlebihan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, ketentuan terkait batasan waktu harus tertuang secara tegas dalam pasal-pasal RUU agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Selain masalah teknis penyitaan, Safaruddin juga menyoroti nasib aset setelah dirampas oleh negara. Ia menekankan bahwa aset hasil rampasan harus dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.

“Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Merespons kekhawatiran publik mengenai proses legislasi, Safaruddin memastikan bahwa Komisi III tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan draf RUU tersebut.

Ia menjamin parlemen akan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa. Ia mengajak publik untuk terus mengawal substansi RUU Perampasan Aset agar produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (H-4)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Komisi III Tekankan Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us