
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie YunusRabu (8/4). Laporan ini mendorong pengusutan kasus melalui peradilan umum dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pelimpahan bukti oleh Polda Metro Jaya ke Puspom TNI sebelumnya. Tim advokasi menegaskan bahwa hak korban untuk melapor di peradilan umum harus diakomodasi oleh kepolisian.
Perwakilan Tim Advokasi sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 459 KUHP. “Dalam laporan adalah pasal 459 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya,” ujar Dimas.
Selain pasal pembunuhan berencana, tim hukum memasukkan konstruksi pidana terorisme. Dimas menyebut hal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengutuk serangan terhadap Andrie sebagai aksi teror.
“Dan juga menyikapi apa yang disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” tegasnya.
Dimas menambahkan, inti dari pelaporan ini adalah memastikan kasus penyiraman air keras tersebut diproses melalui laporan tipe B di Mabes Polri agar penanganannya lebih transparan dan dapat dipantau publik secara luas.
Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio mengungkapkan bahwa berdasarkan identifikasi tim hukum, terdapat sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ia menganggap para pelaku sebagai warga sipil karena belum adanya informasi resmi mengenai status mereka.
“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut,” ucap Airlangga.
Ia memastikan laporan tersebut secara konkret memuat pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP, serta pasal terorisme. “Di sini kami secara konkret ingin melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri,” terangnya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta mengatakanhak warga negara untuk melapor telah diatur secara tegas dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia dan Perkaba Reskrim.
“Semua orang boleh membuat laporan polisi dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi,” tegas Daniel. (H-4)