Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Agung Roy Riadi menuntut mantan Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Jakarta, Rabu (13/5).
Related News
You may be interested
No more posts to display!
Try again.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Agung Roy Riadi menuntut mantan Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Jakarta, Rabu (13/5).
No more posts to display!
Try again.
Cookies are used to ensure the best experience on this website.