1. News
  2. Opinion
  3. Sekuritisasi KPR Syariah Jadi Sumber Likuiditas Baru

Sekuritisasi KPR Syariah Jadi Sumber Likuiditas Baru

sekuritisasi-kpr-syariah-jadi-sumber-likuiditas-baru
Sekuritisasi KPR Syariah Jadi Sumber Likuiditas Baru
Sekuritisasi KPR Syariah Jadi Sumber Likuiditas Baru
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing antara Bank BSN dan SMF di Jakarta, Rabu (3/6)(Dok. BSN)

UPAYA memperkuat pendanaan jangka panjang untuk sektor perumahan syariah terus dilakukan industri keuangan. Salah satunya melalui penjajakan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan syariah yang diharapkan dapat menjadi sumber likuiditas baru sekaligus memperluas kapasitas penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.

Direktur Utama Bank BSNAlex Sofjan Noor, mengatakan penjajakan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan syariah bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah sekaligus mendukung kebutuhan pendanaan jangka panjang sektor perumahan.

“Sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional karena memiliki dampak pengganda terhadap berbagai sektor usaha lainnya. Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN,” ujar Alex dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing antara Bank BSN dan SMF di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut dia, sekuritisasi menjadi salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan pendanaan pembiayaan perumahan yang umumnya memiliki tenor panjang.

Skema tersebut dapat membantu lembaga keuangan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan, pengelolaan likuiditas, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan menjajaki penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Skema tersebut memungkinkan portofolio pembiayaan perumahan syariah yang berkualitas untuk dijadikan aset dasar (underlying asset) instrumen pasar modal syariah yang dapat ditawarkan kepada investor.

Kerja sama kedua institusi merupakan kelanjutan dari kemitraan yang telah berlangsung sejak 2008. Seiring waktu, kolaborasi tersebut berkembang ke berbagai program pembiayaan perumahan, termasuk Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Hingga Mei 2026, kata Alex, realisasi kumulatif kerja sama pembiayaan perumahan dengan akad Mudharabah Muqayyadah antara kedua pihak telah mencapai 29.402 unit dengan nilai Rp6,26 triliun.

Dari jumlah tersebut, pembiayaan pembelian rumah mencapai 27.023 unit senilai Rp5,39 triliun, sedangkan pembiayaan refinancing tercatat 1.602 unit dengan nilai Rp595 miliar.

Pada tahun ini, kerja sama pembiayaan juga diperkuat melalui penyaluran pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun yang telah direalisasikan pada Februari dan Maret 2026.

Sementara itu, melalui skema FLPP dengan porsi pendanaan SMF sebesar 25%, target penyaluran pembiayaan tahun ini mencapai Rp3,13 triliun untuk mendukung kepemilikan rumah bagi sekitar 73.700 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan capaian pembiayaan tersebut menjadi fondasi penting untuk membawa kerja sama ke tahap yang lebih strategis melalui pengembangan sekuritisasi syariah.

“Kami memandang pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran penting dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah nasional. Kami melihat ada potensi jangka panjang yang sangat baik pada aset BSN dan berharap transaksi sekuritisasi ini mulai terwujud tahun ini,” kata Ananta.

Menurutnya, kehadiran instrumen berbasis aset pembiayaan perumahan syariah juga dapat memperkaya pilihan investasi di pasar modal sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar keuangan domestik di mata investor.

Melalui mekanisme EBAS-SP, arus kas pembiayaan perumahan yang bersifat jangka panjang dapat ditransformasikan menjadi sumber likuiditas baru. Dengan demikian, kapasitas penyaluran pembiayaan rumah syariah dapat terus ditingkatkan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Bagi investor, instrumen tersebut menawarkan alternatif investasi syariah dengan arus kas yang relatif terukur dan didukung aset dasar yang jelas. Karena itu, sekuritisasi dinilai berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam pengembangan pasar keuangan syariah nasional.

Untuk mematangkan proses transaksi, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, pemeringkatan, dan struktur transaksi.

Dari sisi regulasi, pengembangan sekuritisasi aset perumahan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta berbagai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun dari aspek syariah, transaksi EBAS-SP mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh jajaran manajemen kedua institusi, termasuk Direktur Bisnis SMF Heliantopo, Direktur SMF Bonai Subiakto, Dewan Pengawas Syariah SMF Hasanudin,Direktur Finance, Strategy & Treasury Bank BSN Abdul Firman, serta Direktur Consumer Banking Bank BSN Mochamad Yut Penta. (Z-10)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Sekuritisasi KPR Syariah Jadi Sumber Likuiditas Baru
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us