tirto.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat (9/10/2026) tercatat mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya.
Mengutip laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas batangan bersertifikat Antam naik Rp7 ribu per gram, dari sebelumnya Rp2.565.000 per gram menjadi Rp2.572.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan itu, nilai jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini konsisten di harga Rp2.376.000 per gram.
Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Untuk, pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.
Sebagai gambaran, jika harga jual emas per gram sebesar Rp1.000.000, maka pembeli perlu membayar sebesar Rp1.002.500.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.339.340;
Harga emas 1 gram: Rp2.578.430;
Harga emas 2 gram: Rp5.096.710;
Harga emas 3 gram: Rp7.620.003;
Harga emas 5 gram: Rp12.666.588
Harga emas 10 gram: Rp25.278.08;
Harga emas 25 gram: Rp63.069.280;
Harga emas 50 gram: Rp126.059.363;
Harga emas 100 gram: Rp252.040.530;
Harga emas 250 gram: Rp629.835.663;
Harga emas 500 gram: Rp1.259.460.800;
Harga emas 1.000 gram: Rp2.518.881.500.
tirto.id – Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto