Jakarta (ANTARA) – Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengingatkan atlet-atlet Indonesia untuk menghindari penggunaan zat furosemid menyusul dipublikasikannya Prohibited List 2027 oleh World Anti-Doping Agency (WADA).
“Dalam beberapa tahun terakhir ini dan bahkan hingga tahun 2026, IADO beberapa kali menjumpai adanya atlet yang menggunakan furosemid yang dalam istilah lokal sering disebut lasik,” kata Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa zat furosemid sangat terlarang. Pihak WADA telah mengklasifikasikan furosemid sebagai diuretik dan agen penyamar (masking agent) dalam kategori S5, serta melarang penggunaannya baik di dalam maupun di luar kompetisi.
Furosemid, kata dia, dilarang karena meningkatkan produksi urine dan mengencerkan urine. Atlet dapat menyalahgunakannya untuk membuang atau menurunkan konsentrasi obat penambah performa lainnya, sehingga obat-obatan tersebut lebih sulit dideteksi saat tes doping.
Penggunaan zat itu juga berdampak pada penurunan berat badan secara cepat. Obat tersebut memaksa tubuh mengeluarkan air dan natrium dengan cepat.
Atlet yang berkompetisi dalam cabang olahraga dengan pembagian kelas berat (seperti tinju, gulat, atau angkat besi), bisa menyalahgunakannya untuk menurunkan berat badan dengan cepat sebelum sesi penimbangan.
Baca juga: Direktur Edukasi IADO dapat penghargaan OCA sebagai duta clean sport
Selain itu, penyalahgunaan furosemid dapat menyebabkan dehidrasi parah, ketidakseimbangan elektrolit yang berbahaya, tekanan darah rendah, dan potensi gagal jantung.
Terkait Prohibited List 2027 yang dipublikasikan WADA, Gatot menjelaskan aturan zat terlarang tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Ia menjelaskan daftar zat terlarang WADA tahun 2027 memuat perubahan yang relatif kecil, namun WADA telah merinci pembaruan penting yang perlu diketahui oleh para atlet dan pemangku kepentingan.
Daftar zat terlarang WADA. kata dia, tidak mencakup seluruh zat yang ada, karena mungkin terdapat zat yang tidak tercantum secara spesifik namun tetap termasuk dalam kategori yang ada di dalam daftar.
Gatot mengingatkan para atlet Indonesia agar sebelum mengonsumsi obat-obatan, memeriksa situs GlobalDRO.com dan melakukan pencarian berdasarkan nama merek atau kandungan bahan guna mendapatkan informasi terkini mengenai status anti-dopingnya.
Berdasarkan World Anti-Doping Code, atlet tetap memikul tanggung jawab mutlak (strict liability), yang berarti setiap atlet bertanggung jawab sepenuhnya atas zat apa pun yang terdapat di dalam tubuhnya.
Baca juga: IADO desak federasi peserta Asian Games penuhi persyaratan antidoping
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.