Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membeli mobil bekas idaman, salah satunya lewat jalur lelang. Saat ini banyak balai lelang swasta yang menawarkan beragam pilihan mobil untuk dipinang calon konsumen. Mendapatkan kendaraan lewat lelang memang menggiurkan, karena tawaran harga dasarnya yang jauh di bawah harga pasaran. Namun ada berapa hal yang mesti diperhatikan, agar kalian tidak merugi kalau mau beli mobil bekas lewat jalur lelang. Berikut akan kami jabarkan poin-poin yang mesti diperhatikan sebelum beli mobil bekas lewat lelang.
Cek dan cek kembali
Balai lelang akan menjual mobil dengan kondisi apa-adanya, seperti saat kondisi mereka mendapatkan unit. Mereka tidak akan memperbaiki atau mengubah kondisi unit yang akan dilelang. Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk mengecek keseluruhan unit yang kita incar. Mulai dari eksterior, interior, mesin, transmisi, ac, kaki-kaki, dokumen kendaraan, serta nomor mesin dan nomor rangka. Balai lelang biasanya akan menggelar open house sebelum hari pelaksanaan lelang. Maksimalkanlah waktu tersebut untuk mengecek kondisi unit dan menaksir harga tawaran kita saat lelang.
Jangan terbawa emosi
Saat kita sudah cocok dengan unit incaran, wajar apabila kita sangat ingin memenangkan lelangnya. Tapi perlu diingat bahwa jangan sampai emosi, yang membuat harga penawaran kita jadi terlalu tinggi. Di balai lelang bisa saja terjadi praktik calo dengan banyak peserta lelang fiktif, yang akan terus menaikan harga tawaran. Jika tidak tenang, kita bisa terbawa arus, sehingga terbentuk harga final yang terlalu tinggi. Jika kita dinyatakan menang tapi tidak sanggup melakukan pelunasan, biasanya kita akan di-blacklist oleh balai lelang tersebut.
Baca Juga : Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Bekas
Biaya-biaya
Selain harus membayar unit mobil sesuai harga terbentuk, ada biaya lain yang mesti dikeluarkan Bro Deltalube. Untuk lelang mobil, biaya adminnya berkisar di angka Rp 2.500.000 – 3.000.000. Bila harga terbentuknya melebihi angka tertentu misalnya Rp 600.000.000, maka biaya adminnya menjadi persentase dengan kisaran 0,5 – 1% dari harga terbentuk. Selain biaya admin, ada pula biaya pajak lelang sebesar 1,1% yang harus dibayar pemenang lelang.