1. News
  2. Adventure
  3. Jawa Tengah : Di Tengah Bencana Ekologis

Jawa Tengah : Di Tengah Bencana Ekologis

jawa-tengah-:-di-tengah-bencana-ekologis
Jawa Tengah : Di Tengah Bencana Ekologis

Oleh : Rio Kurniawan
Jurnalis Wartapala, WI 210156

Wartapalaindonesia.com, PERSPEKTIF – Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) kenaikan suhu rata-rata Bumi pada tahun 2023 sebesar 1,5 °C. Hal ini menandakan pemanasan global saat ini semakin meningkat,  dan  ini tentunya semakin menunjukan bahwa perubahan iklim semakin di depan mata.

Awal tahun 2024, tujuh daerah di Jawa Tengah terendam banjir, bencana sosial ekologis semakin masif. Kian tahun kondisi tersebut semakin meningkat dan meluas.  Hal ini menjadikan Jateng berada di peringkat pertama rawan bencana nasional.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Sarwa Pramana, pada Januari-Juni 2024 saja, terjadi 192 kejadian bencana di Jawa Tengah. Total kerugian mencapai Rp 13 Miliar. Bahkan pada Oktober 2024, daerah rawan banjir di Jawa Tengah mencapai 93 ribu hektar, dan pantura menjadi wilayah yang paling beresiko. 

Belum ada solusi bagi masyarakat pesisir pantura Jawa Tengah. Setiap hari mereka dihadapikan dengan bencana banjir Rob yang dapat menenggelamkan rumah mereka. Setiap hari warga yang hidup di wilayah pesisir harus menghadapi kondisi dikepung banjir, baik itu banjir rob, banjir lokal dan banjir kiriman.

Misalkan saja peristiwa jebolnya tanggul pada 2022 menyebabkan ratusan rumah di wilayah Tanjung Mas dan Pantai Marina terendam banjir selama beberapa hari. Bukan hanya pemukiman warga, aktivitas industri di Pelabuhan Tanjung Mas juga terhenti. Selain itu, sepanjang jalan pantura Semarang-Demak (Sayung) juga menjadi terganggu.

Catatan yang dihimpun oleh koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS) juga menunjukkan derita-derita warga di pesisir Pekalongan dan Pati. Petambak di pesisir Pati terpaksa menjaring ikan di tambaknya sesegera mungkin agar tidak semua hilang terbawa rob. Di Pekalongan, air meluap hingga memasuki badan-badan jalan, perumahan turut tergenang hingga setinggi pinggang orang dewasa.

Cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi di Jawa Tengah merupakan dampak dari adanya krisis iklim dan krisis lokal yang terjadi di setiap wilayah di Jawa Tengah. Salah satu contohnya masih segar dalam ingatan kita bahwa pada awal Februari 2021 lalu Kota Semarang dilanda banjir besar yang tersebar di 43 titik.

Banjir tersebut juga terjadi di antaranya disebabkan oleh curah hujan tinggi dan pasang air laut yang cukup tinggi. Cuaca ekstrem yang terjadi kemudian diperparah dengan adanya alih fungsi lahan di daerah Semarang bagian atas. Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Gunungpati, Mijen, dan Ngaliyan kini sudah dipadati dengan permukiman, perguruan tinggi, dan juga industri.

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Jawa Tengah kini diproduksi lewat kebijakan-kebijakan yang tidak mempunyai prinsip melindungi lingkungan, termasuk manusia di dalamnya. Petaka dimulai ketikan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI. Peraturan yang banyak ditentang oleh berbagai elemen masyarakat justru dikebut. Peraturan yang dianggap hanya akan membuat si kaya menjadi kaya dan si miskin menjadi semakin miskin.

UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mempunyai tujuan untuk memberikan fleksibilitas ruang bagi Proyek Strategis Nasional agar dapat berjalan kapan dan di mana saja — meskipun belum diatur sama sekali dalam rencana tata ruang. Cukup dengan rekomendasi dari menteri agraria dan tata ruang pemanfaatan ruang untuk PSN dapat tetap berjalan tanpa perlu melakukan peninjauan kembali dan revisi atas rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang yang ada.

Model pemanfaatan ruang yang berada di luar perencanaan yang telah ditetapkan, memiliki potensi besar untuk menimbulkan konflik di masyarakat, karena mereka tidak mengetahui dan terlibat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan atas proyek tersebut. 

Bagaimana tidak, beberapa Proyek Strategis Nasional justru menjadi sumber bencana dan konflik sosial. PLTU Batang merupakan proyek yang justru menjadi aktor perampasan lahan masyarakat dan berpotensi besar merusak laut.

 Kawasan Industri Batang, proyek ini mengalihfungsikan hutan karet seluas kurang lebih 5 ribu hectare. Hal ini menjadikan resapan air semakin berkurang dan berakibat banjir di wilayah sekitarnya.

Penetapan Wadas sebagai wilayah tambang material bendungan Bener Purworejo membuat konflik di masyarakat. Masyarakat tentu lebih mengetahui kondisi lingkungannya. Tol Tanggul Laut Semarang Demak, alih-alih ingin mengatasi Banjir Rob di wilayah Semarang dan Demak, justru akan membuat beberapa desa wilayah Semarang-Demak terancam tenggelam akibat perpindahan arus laut dan penurunan muka tanah akibat struktur bangunan TTLSD.

Kerusakan lingkungan di Jawa Tengah akan semakin parah ketika kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi mengacu pada UU Cipta Kerja. Fleksibilitas ruang yang disediakan oleh UU Cipta kerja serta keistimewaan PSN yang dapat merubah pemanfaatan ruang kapan dan dimanapun, sebagaimana Pasal 8 PP 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional bahwa “Dalam hal lokasi PSN belum sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang”.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan sudah tidak lagi melihat krisis lingkungan sebagai suatu bencana yang akan membuat Jawa Tengah hancur, ketika selalu melakukan business as usual dan pembangunan secara besar-besaran tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

Seakan tidak cukup dengan krisis iklim itu sendiri, pemerintah seolah mengundang bencana dengan selalu melakukan business as usual dan pembangunan secara besar-besaran tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Salah satunya seperti kebijakan mengenai perubahan RTRW Jawa Tengah yang baru-baru ini diserahkan kepada Pansus DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu yang termuat dalam kebijakan tersebut adalah perupa adanya agenda alih fungsi besar-besaran terhadap kawasan hutan/tutupan lahan, berupa kawasan yang memberikan perlindungan di bawahnya (PTB) berkurang sebanyak 82 ribu hektar. Kawasan perlindungan setempat (PS) berkurang sebanyak 54 ribu hektar. Luasan kawasan konservasi dan cagar budaya berkurang sebanyak 19 ribu hektar. 

Kondisi ini jelas akan memperparah kondisi kebencanaan dan ketahanan Jawa Tengah terhadap krisis iklim. Lebih jauh rencana ini akan semakin memperparah ancaman krisis pangan dan krisis air yang menurut LIPI, pulau Jawa akan krisis air secara total pada tahun 2040, dan sebanyak 150 juta penduduk akan kekurangan air, bahkan hanya untuk sekedar makan dan minum.

Permasalahan lingkungan di atas belum termasuk dengan permasalahan lain seperti permasalahan di sektor energi, pertambangan, pencemaran, persampahan terjadi di Jawa Tengah. (rk). 

Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Foto || Wartapala

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Jawa Tengah : Di Tengah Bencana Ekologis
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us