1. News
  2. Berita
  3. Benarkah PPG Prajabatan Kemenag 2025 Akan Dibuka? Ini Infonya

Benarkah PPG Prajabatan Kemenag 2025 Akan Dibuka? Ini Infonya

benarkah-ppg-prajabatan-kemenag-2025-akan-dibuka?-ini-infonya
Benarkah PPG Prajabatan Kemenag 2025 Akan Dibuka? Ini Infonya

tirto.id – Saat ini telah berlangsung pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, kapan PPG Prajabatan Tahun 2025 dibuka?

PPG Prajabatan merupakan program yang diperuntukkan bagi lulusan Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4) yang belum mempunyai jabatan sebagai guru agar memperoleh sertifikat pendidik.

Hal itu berlaku untuk lulusan dari jurusan kependidikan atau non-kependidikan. Tujuan dari program ini untuk menghasilkan calon guru yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan standar kompetensi guru.

Sementara itu, para lulusan PPG Prajabatan akan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi syarat agar bisa diangkat sebagai guru profesional.

Seleksi PPG Prajabatan Kemenag 2025 Kapan Dibuka?

Thobib Al Asyhar, selaku Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag menjelaskan, bahwa PPG Prajabatan akan diselenggarakan setelah PPG Daljab selesai.

Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk memanfaatkan rentang waktu yang tersedia sambil menunggu PPG Prajabatan yang diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh calon peserta PPG Prajabatan ialah dengan memperhatikan ketentuan seleksi hingga materi untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Apa Saja Persyaratan Daftar PPG Prajabatan Kemenag?

Berdasarkan data PPG Prajabatan Kemenag tahun sebelumnya, berikut ini persyaratan untuk mendaftar PPG Prajabatan Kemenag:

  • Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00;
  • Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan;
  • Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;
  • Bebas Napza, dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri);
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri); dan
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.

tirto.id – Edusains

Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Indyra Yasmin

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Benarkah PPG Prajabatan Kemenag 2025 Akan Dibuka? Ini Infonya
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us