
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN sebesar Rp500 ribu per bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kenaikan ini akan berlaku surut sejak Januari 2025, dengan proses pencairan dilakukan secara rapel.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, besaran tunjangan profesi guru PAI non-ASN yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan kini meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan selisih kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan yang terhitung mulai Januari 2025.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya yang berstatus non-ASN.
Baca juga Konferensi Pendidikan Indonesia 2025 Dorong Kolaborasi Guru dan Pemangku Kepentingan di Daerah
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus pada peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pendidikan agama.
Diharapkan, dengan adanya kenaikan tunjangan ini, guru PAI non-ASN dapat lebih fokus dalam meningkatkan kompetensi mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik.
“Guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus mengembangkan potensi siswa, baik secara akademik maupun spiritual,” tambah Menag.
Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi guru PAI non-ASN untuk terus berkontribusi dalam pembangunan karakter dan moral generasi muda, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca juga Masa Depan Indonesia yang Berkualitas Ditentukan Oleh Guru, Ini Sebabnya
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.
Tim Editor