1. News
  2. Berita
  3. Anggaran KIP Kuliah 2026 Meningkat, Capai Rp15,32 Triliun

Anggaran KIP Kuliah 2026 Meningkat, Capai Rp15,32 Triliun

anggaran-kip-kuliah-2026-meningkat,-capai-rp15,32-triliun
Anggaran KIP Kuliah 2026 Meningkat, Capai Rp15,32 Triliun

24 Februari 2026 15.42 WIB • 2 menit

Anggaran KIP Kuliah 2026 Meningkat, Capai Rp15,32 Triliun

images info

Anggaran KIP Kuliah 2026 Meningkat, Capai Rp15,32 Triliun


Berdasarkan data Kemdiktisaintek, anggaran KIP Kuliah pada 2026 dialokasikan sebesar Rp15,32 triliun dengan target penerima mencapai 1.047.221 mahasiswa.

Alokasi tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak hanya terlihat pada jumlah mahasiswa baru penerima KIP Kuliah, tetapi juga pada total penerima secara keseluruhan, termasuk mahasiswa yang masih menjalani studi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah. Program ini dipandang sebagai “jembatan harapan” bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan hingga lulus perguruan tinggi.

Kemdiktisaintek juga memastikan tidak akan ada penurunan alokasi, baik dari sisi anggaran maupun jumlah penerima KIP Kuliah.

Perkembangan Anggaran dan Penerima KIP Kuliah 2020-2026

Tahun Jumlah Anggaran Jumlah Penerima
2020 Rp6,5 Triliun 552.706
2021 Rp9,03 Triliun 674.180
2022 Rp9,99 Triliun 780.014
2023 Rp11,89 Triliun 916.827
2024 Rp13,65 Triliun 1.022.084
2025 Rp14,95 Triliun 1.044.921
2026 Rp15,32 Triliun 1.047.222

Perubahaan Skema Distribusi KIP Kuliah

Penyaluran kuota KIP Kuliah pada periode 2020–2024 ditentukan berdasarkan kapasitas daya tampung setiap program studi yang mengacu pada status akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi.

Pada 2025, alokasi KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berubah dengan ditentukan berdasarkan jumlah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/sederajat atau yang tercatat dalam DTKS atau PPKE maksimal Desil 3, yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di masing-masing PTN dan telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti SNBP dan SNBT.

Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) distribusi kuota dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Penetapan kuota didasarkan pada kapasitas daya tampung serta status akreditasi program studi di masing-masing PTS sesuai wilayah kerja LLDikti.

Besaran Nominal Biaya Hidup Mahasiswa KIP Kuliah

Penentuan nominal bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah mengacu pada indeks harga lokal di setiap wilayah perguruan tinggi. Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan lokasi provinsi serta kabupaten/kota tempat perguruan tinggi berada.

Ketentuan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 0526/J5.01.00/2021 mengenai Besaran Bantuan Biaya Hidup Program KIP Kuliah bagi penerima baru mulai Tahun Akademik 2021/2022.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Dilansir dari laman resmi Kemdiktisaintek, berikut syarat pendaftaran Program KIP Kuliah 2026:

  1. Siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, serta dimungkinkan pada program studi dengan akreditasi C/Baik berdasarkan pertimbangan tertentu.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4;
  3. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria tersebut, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa. Pada kategori ini, calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Apakah Mahasiswa Aktif Bisa Mendaftar?

Berdasarkan informasi dari laman Kemdiktisaintek, saat ini KIP Kuliah dikhususkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan maupun maksimal dua tahun sebelumnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Andy Apriyono lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Andy Apriyono.

Tim Editorarrow

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Anggaran KIP Kuliah 2026 Meningkat, Capai Rp15,32 Triliun
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us