
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja, termasuk dari kopi.
ASN yang kedapatan bekerja di luar rumah saat WFH, seperti di kafe atau tempat umum, terancam sanksi. Pramono menekankan, WFH harus dijalankan sesuai aturan, yakni tetap bekerja dari rumah.
“WFH itu dari rumah, bukan dari kafe atau tempat lain,” tegasnya di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Selain soal lokasi kerja, aturan juga diperketat dalam hal mobilitas. ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi saat menjalani WFH setiap Jumat. Jika harus keluar rumah, mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum.
“Kalau harus beraktivitas di luar, gunakan transportasi publik,” kata Pramono.
Pemprov DKI juga memastikan pengawasan berjalan ketat. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan aktivitas mereka dipantau oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Meski belum merinci jenis sanksi, Pramono memastikan pelanggaran tidak akan ditoleransi. Ia memberi sinyal bahwa penindakan akan lebih tegas dibanding sebelumnya.
“Yang jelas ada sanksi,” ujarnya.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, sekaligus upaya menjaga disiplin kerja ASN di tengah fleksibilitas sistem kerja. (Semut/Z-10)