
DALAM rantai ibadah pembersihan, mengusap kepala merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi. Namun, terdapat kesunahan untuk mengusap seluruh bagian kepala guna meraih kesempurnaan pahala.
Studi dari Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al Bantani halaman 22menjelaskan secara rinci mengenai tata cara dan ketentuan hukum terkait hal ini. Berikut uraiannya sebagaimana disampaikan UstazAbdurrachman asy Syafi’iy.
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa mengusap seluruh bagian kepala hukumnya adalah sunnah. Dalam praktiknya, seseorang akan mendapatkan dua jenis pahala sekaligus:
- Pahala Fardhu: Didapatkan pada kadar minimal usapan yang mencukupi syarat sahnya wudu.
- pahala sunnah: Didapatkan pada bagian kepala selebihnya yang ikut diusap.
Tata Cara (Kaifiyah) yang Sunnah
Kitab Nihayatuz Zain merinci teknis mengusap kepala agar sesuai dengan sunah Rasulullah SAW sebagai berikut:
- Letakkan kedua telapak tangan di bagian depan kepala (permulaan rambut).
- Rapatkan kedua jari telunjuk kanan dan kiri.
- Letakkan kedua ibu jari pada bagian pelipis.
- Gerakkan jari-jari (selain ibu jari) ke arah belakang hingga mencapai tengkuk.
- Kembalikan tangan ke posisi semula (depan).
Catatan Penting:
Gerakan bolak-balik (pergi dan kembali) ini dihitung sebagai satu kali usapan jika seseorang memiliki rambut yang dapat dibalik agar air merata. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki rambut (botak) atau rambutnya sangat pendek, tidak perlu mengembalikan tangan ke depan karena tidak ada manfaatnya. Jika tetap dilakukan, gerakan kembali tersebut tidak dihitung sebagai usapan kedua karena airnya sudah berstatus musta’mal.
Mengusap di Atas Penutup Kepala (Sorban/Kopiah)
Jika seseorang mengenakan penutup kepala seperti sorban, kerudung (khimar), atau kopiah dan tidak ingin melepasnya, diperbolehkan untuk menyempurnakan usapan di atas penutup tersebut. Ketentuannya adalah:
- Wajib memulai usapan pada bagian kepala yang tidak tertutup (kadar minimal yang wajib).
- Melanjutkan usapan ke atas sorban atau kopiah hingga merata.
Syarat Mengusap di Atas Penutup Kepala:
- Penutup kepala tersebut harus suci dari najis (termasuk najis yang dimaafkan seperti darah kutu).
- Penggunaannya tidak dalam rangka kemaksiatan, misalnya tidak dalam keadaan ihram tanpa alasan (bagi laki-laki).
- Jika menggunakan thailasan (semacam jilbab), diusapnya saja dianggap cukup.
Kajian ini mengingatkan kita bahwa meskipun syarat sah wudhu hanya mengusap sebagian kecil kepala, mengikuti tata cara yang sempurna sesuai tuntunan ulama dalam Kitab Nihayatuz Zain akan memberikan keutamaan pahala yang lebih besar. (I-2)