1. News
  2. Opinion
  3. DPR di Sidang MK: Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA

DPR di Sidang MK: Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA

dpr-di-sidang-mk:-hakim-kena-ott-bisa-langsung-ditangkap-tanpa-izin-ketua-ma
DPR di Sidang MK: Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA
DPR di Sidang MK: Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA
ilustrasi hakim terkena OTT(MI)

DPR RI menegaskan hakim yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dapat langsung ditangkap tanpa harus meminta izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5).

Sidang perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penangkapan dan penahanan hakim harus mendapat izin Ketua MA.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, yang hadir secara daring mewakili DPR, mengatakan aturan izin tersebut dibuat untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman, bukan memberikan kekebalan hukum kepada hakim.

“Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan,” kata Nasir dalam persidangan.

Meski demikian, DPR menegaskan mekanisme izin itu tidak berlaku dalam kondisi tertangkap tangan. Nasir menjelaskan KUHAP 2025 membedakan antara penangkapan biasa dan peristiwa tertangkap tangan. “Jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,” ujar Nasir.

Menurut dia, hakim tetap dapat diproses hukum seperti warga negara lainnya apabila terdapat alat bukti yang cukup. “Dalam hal terdapat alat bukti yang cukup dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili,” katanya.

Nasir juga mencontohkan operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap berjalan cepat meski ada mekanisme koordinasi dengan Mahkamah Agung.

“Pimpinan KPK menghubungi Ketua MA dan satu jam setelah permintaan disampaikan izin penahanan terbit. Hal ini menunjukkan proses izin tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara itu, para pemohon yakni Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan menilai aturan izin Ketua MA berpotensi menciptakan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Mereka mempertanyakan mengapa perlindungan khusus hanya diberikan kepada hakim, sementara aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat tidak memperoleh perlakuan serupa.

Menurut para pemohon, penangkapan dan penahanan seharusnya didasarkan pada alat bukti dan syarat hukum, bukan pada jabatan seseorang. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena memberikan perlakuan berbeda terhadap pejabat tertentu. (Dev/P-3)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
DPR di Sidang MK: Hakim Kena OTT Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us