
KASUSasusila yang menimpa puluhan santriwati di dua pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah, yakni di Desa Simbang Kulon, Pekalongandan Ponpes Ndolo Kusumo, Jugamenunjukkan pola yang sangat identik. Berdasarkan pemantauan pada Rabu (27/5), kepolisian tengah mendalami kemiripan modus operandi serta profil pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh di lingkungan pesantren tersebut.
Modus Operandi: Permintaan Pijat di Kamar Pribadi
Kedua kasus yang mengguncang wilayah Pantura Jawa Tengah ini melibatkan pimpinan dan pengasuh ponpes. Di Pekalongan, tersangka berinisial AKF diduga melakukan tindakan pelecehan setelah meminta santriwati untuk memijatnya di dalam kamar. Hal serupa terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, di mana tersangka berinisial A juga menggunakan dalih yang sama untuk menjerat korbannya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa rata-rata korban masih di bawah umur. Mereka tidak berdaya karena merasa takut terhadap sosok pelaku yang dipandang sebagai tokoh panutan, serta adanya tekanan psikologis saat berada di ruang tertutup.
Intimidasi dan Ancaman Bungkam Puluhan Korban
Salah satu fakta paling miris dari kasus di Pekalongan adalah adanya dugaan sejumlah korban yang hamil, namun mereka tidak berani melapor. Ketakutan ini bukan tanpa alasan; para korban mengaku mengalami intimidasi dan ancaman langsung dari pihak-pihak tertentu agar kasus ini tidak mencuat ke publik.
“Kami mengalami kesulitan karena korban tidak berani melapor akibat intimidasi dan ancaman tersebut,” ujar AKBP Riki Yariandi. Untuk mengantisipasi gangguan psikologis lebih lanjut, pihak kepolisian telah mendirikan posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi para saksi dan korban.
Data Korban di Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Di Kabupaten Pati, skala kasus ini diduga jauh lebih besar. Ali Yusron, penasehat hukum korban di Ponpes Ndolo Kusumo, mengungkapkan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang. Namun, hingga saat ini baru sedikit yang berani menempuh jalur hukum secara konsisten.
| Status Laporan | Jumlah/Keterangan |
|---|---|
| Estimasi Total Korban | 30 – 50 Santriwati |
| Pelapor Aktif | 3 orang |
| Laporan Dicabut | 8 Orang (Sekarang menjadi saksi) |
| Modus Tambahan | Janji pekerjaan dan materi |
Ali Yusron menambahkan bahwa tersangka A saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah. Selain ancaman, beberapa korban di Pati diduga sempat diberikan tawaran pekerjaan dan janji materi agar tetap tutup mulut mengenai kejadian yang dialami.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Ahmad Fauzi, penasehat hukum untuk enam korban di Pekalongan, menegaskan bahwa ketokohan pelaku di lingkungan lokal menjadi tembok besar yang menghalangi keberanian korban untuk bicara. Oleh karena itu, pendampingan hukum dan psikologis secara masif sangat diperlukan untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.
Pihak kepolisian terus menghimbau kepada santriwati atau keluarga yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor ke posko yang telah disediakan, dengan jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan keamanan penuh. (AS/E-4)