
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Metro Penjaringan berhasil mengungkap motif di balik aksi percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan asmara dan hubungan kekeluargaan yang tidak mendapatkan restu.
Kapolsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa otak utama dari kejahatan ini adalah tersangka CW (31), warga Pluit, yang merupakan mantan kekasih dari anak korban, CKH. CW merasa tidak terima atas penolakan hubungan asmaranya oleh keluarga korban.
“Mengenai motifnya, diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan anak korban,” ujar Agta dalam keterangannya, Senin (15/6).
Dalam melancarkan aksinya pada Kamis, 16 April 2026 lalu, CW memerintahkan pegawainya, FAP (26), sebagai eksekutor lapangan. Peristiwa bermula saat korban GH sedang berolahraga jalan pagi di Jalan Camar Permai 4 sekitar pukul 06.15 WIB. Sebuah mobil Toyota Fortuner putih memepet korban, dan tersangka FAP berusaha menarik paksa korban ke dalam kendaraan.
Korban melakukan perlawanan sengit dan berteriak meminta pertolongan hingga terjatuh ke aspal. Akibat teriakan tersebut, pelaku panik dan melarikan diri. Korban mengalami luka lecet di bagian lengan, jari, dan siku akibat terseret di jalanan kompleks.
Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui rekaman CCTV mengungkap bahwa pelaku sempat mengganti plat nomor kendaraan dari B 1168 PAC menjadi B 44 BE untuk mengelabui petugas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan CW di Cikarang, Bekasi, dan menangkap FAP di sebuah apartemen di kawasan PIK.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, dan jaket yang digunakan saat beraksi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait percobaan penculikan dan penganiayaan sesuai KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berlaku. (Z-10)