
TERDAKWA kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifasecara tegas menolak upaya keadilan restoratif (keadilan restoratif). Sikap hukum ini disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan Keadilan Restoratif,” ujar Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati sebenarnya telah memaparkan adanya peluang penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memungkinkan terdakwa mengupayakan perdamaian dengan pihak pelapor, dalam hal ini Jokowi, terutama untuk pasal-pasal dakwaan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Selain keadilan restoratifhakim juga memberikan pilihan lain sesuai prosedur hukum, yakni mengakui dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), atau mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Penjelasan hakim mengenai opsi-opsi tersebut sempat memicu reaksi riuh dari pengunjung sidang. Sorak-sorai pengunjung membuat Hakim Christina harus memberikan teguran keras demi menjaga ketertiban persidangan.
“Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan,” tegas hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan KUHAP.
Menolak Tawaran Permohonan
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Dokter Tifa tidak hanya menolak keadilan restoratifnamun juga menyatakan menolak mekanisme tersebut mohon tawar-menawar atau pengakuan bersalah secara sukarela untuk mendapatkan keringanan hukuman. Ia memilih untuk menempuh jalur perlawanan hukum terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi sikap tersebut dan memberikan waktu bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya atas dakwaan jaksa.
Dokter Tifa menghadapi dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, ia dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
- Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Kedua pasal ITE tersebut dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Ant/I-1)