1. News
  2. Berita
  3. Ijazah Hilang atau Rusak, Bisa Nggak Sih Dicetak Ulang?

Ijazah Hilang atau Rusak, Bisa Nggak Sih Dicetak Ulang?

ijazah-hilang-atau-rusak,-bisa-nggak-sih-dicetak-ulang?
Ijazah Hilang atau Rusak, Bisa Nggak Sih Dicetak Ulang?
  Lihat Semua : infografis

0 Komentar

Ijazah Hilang atau Rusak? Gak Perlu Panik!

indonesiabaik.id – Kini, masyarakat tidak perlu khawatir! Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, ijazah dan/atau transkrip nilai bisa diterbitkan kembali dengan ketentuan yang telah diatur secara resmi.

Tiga Jenis Pembaruan yang Diatur:

  1. Penerbitan Perbaikan – untuk mengoreksi kesalahan data.

  2. Penerbitan Ulang – jika dokumen hilang atau rusak.

  3. Pencetakan Ulang – salinan fisik tanpa mengubah isi dan legalitas.

Syarat Penerbitan Ulang:

  • Diajukan berdasarkan permohonan dari pemilik ijazah.

  • Diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat peserta didik lulus.

  • Harus disertai dengan hasil pindai dokumen sebelumnya (jika tersedia).

  • Tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah asli.

  • Harus mencantumkan keterangan bahwa ijazah tersebut adalah hasil “penerbitan ulang”.

  • Disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang dilakukan.

Tapi, ingat ya….

Berlaku untuk jenjang pendidikan dasar & menengah

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Ijazah Hilang atau Rusak, Bisa Nggak Sih Dicetak Ulang?
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us