
KETUA DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menekankan pentingnya pemulihan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan auditor negara tersebut.
Ahmad Yani menegaskan bahwa rekomendasi BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah beserta seluruh perangkat daerah terkait. “Kami berharap semua temuan yang ada segera diselesaikan sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).
Fokus utama desakan ini mencakup temuan terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium serta persoalan lain dalam pengelolaan anggaran daerah. Yani meminta seluruh pihak yang menerima kelebihan bayar untuk menunjukkan iktikad baik dengan segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Ia mengingatkan adanya tenggat waktu 60 hari untuk penyelesaian temuan tersebut. Menurutnya, masa ini adalah kesempatan terakhir sebelum persoalan berpotensi masuk ke ranah hukum. “Kalau sudah lewat 60 hari tentu situasinya berbeda. Penegak hukum bisa mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Yani.
Lebih lanjut, Yani meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran oleh individu atau oknum tertentu, ia meminta agar proses penindakan dijalankan sesuai aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan prioritas utama, yakni pengembalian potensi kerugian daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara. Ia mengakui adanya tanggung jawab DPRD dalam fungsi pengawasan yang perlu dievaluasi agar ke depan pengawasan terhadap aparatur pemerintah dapat berjalan lebih maksimal.
DPRD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK hingga tuntas. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan setiap potensi kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
DI sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium senilai miliaran rupiah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan dilakukan melalui mekanisme resmi. Seluruh pihak yang menerima dana tersebut diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TPTGR) setelah tahapan pemeriksaan selesai. Seluruh mekanisme penyelesaian tersebut akan dilaksanakan di bawah koordinasi Inspektorat daerah.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan. Ada forum TPTGR yang akan menangani penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, dan seluruh mekanismenya dilaksanakan di Inspektorat,” ujar Sunggono. Ia menegaskan, bagi penerima yang tidak mampu mengembalikan dana secara tunai sekaligus, pemerintah menyediakan mekanisme penggantian bertahap melalui pemotongan gaji atau tunjangan.
Berdasarkan penelusuran sementara, temuan ini terfokus pada lingkungan Disdikbud Kukar. Dana yang dipersoalkan berasal dari satu kode rekening yang digunakan untuk pembayaran honorarium pegawai non-ASN. Identitas penerima, termasuk nama dan nomor rekening tujuan, telah terdokumentasi secara lengkap sehingga memudahkan proses pelacakan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, meminta masyarakat memberikan waktu kepada Inspektorat untuk bekerja menindaklanjuti temuan ini. Sesuai prosedur, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut.
“Data penerimanya sudah sangat jelas, mulai dari nama hingga nomor rekening tujuan. Menurut saya, ini bukan persoalan yang terlalu sulit untuk dibuktikan. Yang dibutuhkan sekarang adalah goodwill dan komitmen dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut,” tegas Aulia.
Pemerintah daerah berkomitmen menelusuri aliran dana sejak dicairkan dari kas daerah hingga masuk ke rekening masing-masing penerima. Setelah proses verifikasi selesai, para penerima akan dipanggil secara resmi untuk mengikuti prosedur pengembalian kerugian daerah guna memulihkan keuangan negara.(I-1)