Denda tersebut merupakan akumulasi dari Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025 hingga saat ini belum dibayar dan sesuai undang-undang.
0
Joy
0
Cong.
0
Loved
0
Surprised
0
Unliked
0
Mad
Komdigi Kembali Tegur X soal Pornografi, Denda Jadi Rp78 Juta