
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang membawa persoalan bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra ke panggung internasional. Organisasi bantuan hukum tersebut resmi mengirimkan laporan khusus (laporan khusus) kepada Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) sebagai bentuk gugatan moral dan politik atas kegagalan negara dalam tata kelola lingkungan.
Laporan berjudul “Membongkar Bencana Lingkungan yang Direkayasa Negara: Gugatan Warga Negara Sumatera (CLS) sebagai Litigasi Strategis Terhadap Kegagalan Tata Kelola Lingkungan” diajukan untuk merespons panggilan masukan tematik terkait peran sistem peradilan dalam menangani krisis iklim. Isu ini dijadwalkan akan dibahas dalam Sesi ke-58 Dewan HAM PBB.
Melalui laporan tersebut, LBH Padang menyodorkan fakta lapangan, analisis spasial, serta data kerusakan ekologis akibat banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025. Bencana tersebut tercatat menewaskan sedikitnya 1.207 orang, menyebabkan 137 orang hilang, dan merusak lebih dari 184 ribu rumah warga.
Bencana Hasil Produksi Kebijakan
LBH Padang menilai tragedi ini tidak bisa semata-mata dipahami sebagai dampak cuaca ekstrem atau perubahan iklim global. “Pemerintah selalu berlindung di balik narasi cuaca ekstrem untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun analisis spasial membuktikan krisis ini adalah bencana yang diproduksi oleh kebijakan negara yang eksploitatif di wilayah hulu,” tegas Habieb Aulia Sufi dari Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, Rabu (3/6).
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 1990, Pulau Sumatra telah kehilangan sedikitnya 9,19 juta hektar tutupan hutan alam akibat konversi lahan yang dilegalkan negara. Sebaliknya, ekspansi perkebunan kelapa sawit korporasi melonjak drastis hingga 480 persen, dari 1,06 juta hektar pada 1990 menjadi lebih dari 6,22 juta hektar pada 2024.
| Indikator Dampak | Data/Jumlah |
|---|---|
| Korban Jiwa (Meninggal) | 1.207 Orang |
| Kerusakan Rumah | 184.000+ Satuan |
| Kerugian Infrastruktur & Tani | Rp2,2 Triliun |
| Kontraksi PDB Nasional | Rp68,67 Triliun |
| Deforestasi (Sejak 1990) | 9,19 Juta Hektar |
Ketimpangan Agraria dan Kerugian Ekonomi
Laporan tersebut juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan. Data Sensus Pertanian 2023 menunjukkan 99,98 persen unit pertanian di Sumatra didominasi petani gurem yang hanya menguasai kurang dari 21 persen sisa lahan. Di sisi lain, 96 entitas korporasi menguasai lebih dari 380 ribu hektar wilayah hulu melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).
Dampak ekonomi di tingkat daerah pun sangat kontras. Di Aceh, kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp2,04 triliun. Angka ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan di daerah tersebut yang hanya berkisar Rp929 miliar per tahun.
Pelaporan ke PBB ini merupakan bagian dari strategi penguatan Gugatan Warga Negara (Gugatan Warga Negara) yang tengah bergulir di PTUN Jakarta terhadap Presiden RI. LBH Padang mendesak PBB untuk memantau persidangan tersebut dan mendorong pemerintah Indonesia melakukan audit spasial menyeluruh serta moratorium izin industri ekstraktif baru di wilayah hulu. (YH/I-1)