Terkait Erupsi Gunung Marapi, PKN Mapala se-Indonesia Tuntut Pemda Subar Evaluasi Jajarannya

terkait-erupsi-gunung-marapi,-pkn-mapala-se-indonesia-tuntut-pemda-subar-evaluasi-jajarannya
Terkait Erupsi Gunung Marapi, PKN Mapala se-Indonesia Tuntut Pemda Subar Evaluasi Jajarannya
Share

Share This Post

or copy the link

WartapalaIndonesia.com, KOTA PADANG – Gunung Marapi mengalami erupsi pada Minggu (03/12/2023). Tinggi kolom abu mencapai 3.000 meter. Akibatnya, sejumlah titik di sekitar gunung dilanda hujan abu vulkanik.

“Durasi erupsi selama 4 menit lebih, terjadi pada pukul 14.54 WIB,“ kata PVMBG Pos Pengamatan Gunung Marapi Ahmad Rifandi dalam keterangannya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) diduga lalai, sehingga mengakibatkan 75 pendaki menjadi korban erupsi Gunung Marapi. 73 orang pendaki terjebak saat erupsi yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia, sedangkan 52 orang dinyatakan selamat.

Koordinator Pusat Koordinasi Nasional (PKN) Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia mengadakan rapat khusus terkait erupsi di gunung Marapi Sumbar, di mana hasil rapat tersebut adalah meminta Pemerintah Daerah Sumatra Barat untuk dapat mengevaluasi jajaran-jajaran yang terkait dalam musibah erupsi Gunung Marapi.

Vivaldi Emri Nobel Selaku Pusat Koordinasi Nasional Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia mengatakan,”Standar Prosedur Pendakian Taman Wisata Alam Gunung Marapi, yang disusun oleh Balai BKSDA Sumatra Barat, ternyata tidak sesuai dengan Standar Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) saat gunung  Marapi meletus dalam status waspada atau level II”.

Ini sangat bertentangan dengan Peraturan meteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami.

Pada Pasal 1 Permen No. 15 Tahun 2011 sangat jelas untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana gunung api, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami.

Pendaki yang memasuki lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di tetapkan pengelola.

Pemerintah Daerah Sumatra Barat untuk dapat mengevaluasi permasalahan tentang tumpang tindih kebijakan sehingga terjadi kelalaian dalam melaksanakan SOP yaitu penerapan Permen Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Becana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami.

Pemerintah bisa berkoordinasi dengan organisasi Mapala seperti Pusat Koordinasi Nasional Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia yang memiliki Koordinator di setiap daerahnya, untuk dapat berkordinasi serta melakukan antisipasi, mitigasi dan deseminasi agar kasus seperti  ini tidak terjadi lagi”, kata Vivaldi Emri Nobel selaku Pusat Koordinasi Nasional. (MAM)

Kontributor || Muhammad Andreza M
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Terkait Erupsi Gunung Marapi, PKN Mapala se-Indonesia Tuntut Pemda Subar Evaluasi Jajarannya

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us