1. News
  2. Adventure
  3. SARMMI Sebagai Implementasi Kode Etik Pecinta Alam

SARMMI Sebagai Implementasi Kode Etik Pecinta Alam

sarmmi-sebagai-implementasi-kode-etik-pecinta-alam
SARMMI Sebagai Implementasi Kode Etik Pecinta Alam

Oleh : Rinanto
SARMMI & VRI Regional Solo Raya

Wartapalaindonesia.com, PERSPEKTIF – Secara global, bencana lingkungan hidup di seluruh dunia disebabkan oleh campur tangan manusia terhadap alam, terutama melalui kegiatan industri seperti produksi, konsumsi, dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya. Selanjutnya, bencana lingkungan hidup merupakan bagian tak terpisahkan dari modernisasi, dan bencana lingkungan hidup merupakan konsekuensi dari modernisasi.

Para pecinta alam, baik dalam kapasitasnya selaku individu maupun secara organisasi, memiliki komitmen yang kuat terhadap lingkungan dan masyarakat. Pecinta alam sering terlibat dalam berbagai aktivitas di alam bebas alam. Namun di balik semangat melakukan kegiatan itu, ada tanggung jawab besar yang harus ditunaikan, yaitu mengimplementasikan Kode Etik Pecinta Alam melalui operasi SAR (Search and Rescue / Pencarian dan Penyelamatan) dan relawan kemanusiaan.

Dalam konteks SAR dan bantuan pemulihan kondisi darurat bencana,  Kode Etik Pecinta Alam menjadi acuan yang harus diikuti dan diterapkan dalam setiap aspek kehidupan bagi semua pecinta alam di Indonesia. Kode etik ini bertujuan untuk menegakkan integritas, profesionalisme, dan keselamatan semua pihak yang terlibat dalam semua bentuk kegiatan pecinta alam. (Keraf. 2010).

SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia (SARMMI) berdiri dan dideklarasikan pada tahun 2015, di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Dihadiri perwakilah Mapala Muhammadiyah se-Indonesia. Melalui SK nomor : 01/KEP/1.3/D/2015, Majelis Diktilitbang PP. Muhammadiyah secara resmi mengesahkan SARMMI menjadi bagian dari implementasi Catur Dharma Pendidikan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. SARMMI menjadi salah satu organisasi kultural yang bergerak dalam bidang SAR dan relawan bencana, serta lingkungan. (Majelis Diktilitbang PP. Muhammadiyah. 2015).

SAR MAPALA Muhammadiyah Indonesia
SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia (SARMMI) merupakan realisasi atau dibentuk berdasarkan dua rekomendasi hasil Jambore IX Malang. Rekomendasi pertama adalah yang bernomor: 01/REK/Sid.Sarasehan/FKMI/MPTMSI/ V/2013. Tanggal 18 Mei 2013. Rekomendasi itu berisi empat poin. Salah satu poin adalah : Merekomendasikan kepada BPS untuk membentuk Badan SAR Mapala PTM Se-Indonesia yang siaga 24 jam.

Rekomendasi kedua, nomor : 03/REK/Sid. Sarasehan/FKMI/MPTMSI/V/2013. Tanggal 18 Mei 2013.  Isinya adalah : Mengharap PP Muhammadiyah untuk melegalkan TIM SAR Mapala PTM Seluruh Indonesia. (FKMI-PTMSI. 2013).

Dua Rekomendasi Jambore Malang di atas, merupakan akumulasi semangat dan cita-cita bersama Mapala PTM sejak jambore pertama diselenggarakan. Pendirian SAR Mapala PTM Seluruh Indonesia, juga merupakan wujud konkrit “Ikrar Mahasiswa Pecinta Alam Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se – Indonesia”. Ikrar itu ditetapkan di Kaliurang Yogyakarta.Tanggal 9 Agustus 1997. Pada Jambore pertama yang diselenggarakan Mapala Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hingga hari ini ikrar tersebut masih berlaku.

Selain itu, Pendirian SAR di Mapala PTM berkesesuaian dengan Mukadimah Muhammadiyah. Tri Dharma Perguruan Tinggi. Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Serta Kode Etik Pecinta Alam Indonesia. (FKMI-PTMSI. 2013).

Oleh BPS, dua Rekomendasi hasil Jambore IX di Dimpa UMM, dilaksanakan, namun upaya “Membentuk Badan SAR Mapala PTM Se-Indonesia yang siaga 24 jam dan dilegalkan PP Muhammadiyah”, hingga satu setengah tahun lebih, belum berhasil. Penyebabnya adalah tidak ada respon dari PP Muhammadiyah. Atau dalam bahasa lain : ditolak oleh pimpinan Majelis Diktilitbang PP. Muhammadiyah.

Melihat realitas demikian, dan ada informasi beberapa bulan lagi Jambore X Palembang akan diselenggarakan, beberapa alumni yang semasa kuliah aktif di Mapala PTM, dan banyak di antaranya telah beberapa kali mengikuti Jambore Mapala PTM, berkumpul lalu melakukan pendekatan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Bambang Setiaji, MSi.

Pendekatan para inisiator SAR Mapala PTM yang dilandasi niat baik untuk memajukan Mapala PTM dengan cara mencoba merealisasikan Rekomendasi  Jambore IX di Dimpa UMM, berhasil.

Rektor UMS. Prof. Bambang Setiaji, yang juga salah satu tokoh penting di PP Muhammadiyah, mendukung penuh berdirinya “Badan SAR Mapala PTM Se-Indonesia yang siaga 24 jam dan dilegalkan PP Muhammadiyah”. 

Prof. Bambang Setiaji juga bersedia menjadi Ketua Dewan Pembina Badan SAR Mapala PTM Se-Indonesia, dan menyediakan fasilitas di kampus UMS sebagai sekretariat Badan SAR Mapala PTM Se-Indonesia.

Untuk kepraktisan penyebutan nama , Prof. Bambang Setiaji, mengusulkan agar Badan SAR Mapala PTM Se-Indonesia, dinamai SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia. Usul ini diterima. SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia kemudian disingkat SARMMI.

Deklarasi SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia diselenggarakan pada Sabtu, 26 Desember 2015. Pukul 10.00 WIB. Di Auditorium M. Djazman Univ. Muhammadiyah Surakarta. Naskah Deklarasi SARMMI dibacakan Aditya Lesmana dari Stacia UMJ.

Usai pembacaan naskah, dilanjutkan penandatanganan Lembar Deklarator. Dimulai dari perwakilan Malimpa UMS. Mapala UMY. Stacia UMJ. Dimpa UM Malang. Mapala UMSB. Mapala UMMU Ternate. Mapasanda STIEM Lampung Selatan. CAMP STIEM Jakarta. Alpiniste STIE AD Jakarta. Mapala STIEM Palopo.

Kemudian, anggota Hukum dan Advokasi SARMMI dan Dr. Aidul Fitriciada Azhari SH. M.Hum. Selanjutnya, Ketua Dewan Pembina SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia Prof. Dr. Bambang Setiadji, MS. Penandatangan terakhir Lembar Deklarator adalah Ketua Majelis Pendidikan Tinggi & Pendidikan dan Penelitian PP Muhammadiyah, Prof. H. Lincolin Arsyad, M. Sc. Ph.D.

Usai penandatanganan Lembar Deklarator, dilanjutkan dengan penandatanganan Pigura Deklarator. Diawali oleh Ketua Majelis Pendidikan Tinggi & Pendidikan dan Penelitian PP Muhammadiyah, Prof. H. Lincolin Arsyad, M. Sc. Ph.D. Kemudian Ketua Dewan Pembina SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia Prof. Dr. Bambang Setiadji, MS. anggota Hukum dan Advokasi SAR Mapala Muhammadiyah Indonesia, dan Dr. Aidul Fitriciada Azhari SH. M.Hum.

Dilanjutkan perwakilan Malimpa UMS. Mapala UMY. Stacia UMJ. Dimpa UMM. Mapala UMSB. Mapala UMMU Ternate. Mapasanda STIEM Lampung Selatan. CAMP STIEM Jakarta. Alpiniste STIE AD Jakarta. Mapala STIEM Palopo.

Pelantikan pengurus SARMMI periode pertama dilakukan usai deklarasi SARMMI. Pelaksanannya dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi & Pendidikan dan Penelitian PP Muhammadiyah.No: 040/KEP/1.3/D/2015. SK dibaca oleh panitia. SK ini adalah revisi dari SK nomor: 01/KEP/1.3/D/2015. Direvisi karena ada penambahan nama-nama baru, serta ada beberapa nama yang salah ketik.

Setelah SK dibaca, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi & Pendidikan dan Penelitian PP Muhammadiyah, Prof. H. Lincolin Arsyad, M. Sc. Ph.D, menyerahkan SK. No. 040/KEP/1.3/D/2015, kepada Ketua Umum SARMMI. Terakhir, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi & Pendidikan dan Penelitian PP Muhammadiyah, Prof. H. Lincolin Arsyad, M. Sc. Ph.D. Membacakan Naskah Pelantikan dihadapan pengurus SARMMI periode pertama. (SARMMI Pusat. 2015).

Dengan selesainya deklarasi dan pelantikan pengurus SARMMI yang dihadiri beberapa pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, instansi pemerintah yang terkait dengan kebencanaan, kepolisian dan TNI, Vertical Rescue Indonesia, kelompok masyarakat penggiat SAR, dan media massa, setidaknya menorehkan dua catatan penting :

Pertama : Inilah pertama kali di Indonesia lahir Organisasi SAR dari mahasiswa pecinta alam yang lingkupnya nasional.

Kedua : Dengan demikian, di Indonesia baru ada dua organisasi SAR yang nasional. Yaitu Basarnas (Badan SAR Nasional) milik pemerintah, dan SARMMI milik Mapala Muhammadiyah. (SARMMI Pusat. 2015).

Kode Etik Pecinta Alam
Kode Etik Pecinta Alam Indonesia disahkan di Ujung Pandang saat Gladian Pecinta Alam se-Indonesia tahun 1974. Kode etik ini menjadi acuan dan pegangan para pecinta alam Indonesia dalam bersikap dan berperilaku pada setiap melaksanakan kegiatan di alam bebas.

Gladian Pecinta Alam Nasional dilaksanakan Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang. Diikut  44 perhimpunan atau organisasi perwakilan pecinta alam se-Indonesia. (Mapala PTAIN Se-Indonesia. 2014. Hal. 89).

Gladian Nasional merupakan suatu event pertemuan akbar pecinta alam se-Indonesia. Gladian Nasional pada intinya merupakan “ajang latihan” para pecinta alam, sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian dalam bidang kepecintaalaman dan kegiatan alam bebas. Gladian Nasional juga sebagai media silaturahim dan berbagi pengetahuan antar komunitas atau perhimpunan pecinta alam se-Indonesia.

Kode Etik Pecinta Alam Indonesia, hingga waktu ini masih dipergunakan dan dipegang teguh oleh perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.

Jika diperhatikan secara cermat, Kode Etik Pecinta Alam bermakna sebagai berikut :

  1. Keinginan luhur dari para pecinta alam, yaitu keinginan yang dilandasi pada suatu kedalaman penghayatan arti hidup dan kehidupan manusia.
  2. Kesadaran akan hakiki pecinta alam itu sendiri. Pecinta alam menyadari bahwa alam adalah ciptaan Tuhan.
  3. Alam diciptakan tidak untuk ditaklukkan dan dilukai, tetapi alam diciptakan untuk keselamatan manusia itu sendiri.
  4. Terpeliharanya alam, lestarinya alam tergantung dari kesadaran manusia itu sendiri.

Muhammad Tri Asmil menyatakan, kandungan makna kode etik ini tentang keteladanan dan tuntunan, yaitu tuntunan hubungan yang vertikal dan tuntunan hubungan yang horizontal.

Hubungan yang pertama manusia meyakini Tuhan Yang Maha Esa sebagai Tuhan Yang Maha Pencipta, kedudukannya jauh lebih tinggi dari segenap makhluk yang diciptakanNya. Alam sangat bergantung pada manusia, karena bila  alam  sudah  tersentuh  manusia,  maka  ia  akan menggantungkan pada menusia sepanjang di bumi ada manusia, maka dia berhak mendapatkan kesejahteraan yang ditopang oleh alam ini. Generasi kita harus menyediakan dan menyisakan alam ini untuk generasi yang mendatang. (Mahorpalaunm. 2013).

Ilyas Asaad (2011: 3) menyatakan dalam Islam, memelihara lingkungan merupakan kewajiban yang setara dengan kewajiban ibadah sosial yang lain, bahkan setara dengan kewajiban mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa di bulan ramadhan dan berhaji.

Sebaliknya, perbuatan merusak lingkungan atau perbuatan yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan setara dengan perbuatan dosa besar seperti pengingkaran terhadap Maha Kasih dan Pemelihara (al-rabb), atau pembunuhan dan perampokan. (Kutanegara. 2014).

Hubungan yang kedua yakni horizontal, menuntun hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam lingkungan sesama ciptaan Tuhan. Pernyataan kesadaran manusia dalam kode etik ini mengandung makna saling menghargai sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabat di sisi Tuhan. Saling menghargai demi terciptanya kerukunan dalam kebersamaan yang serasi, selaras, seimbang, sesuai hakikat pecinta alam.   Aspek   yang   dapat   dilihat   dalam pembicaraan tentang pecinta alam yaitu tentang organisasinya, anggotanya, kegiatannya pelaksanannya, dan lain-lain.  

Tentang individu pecinta alam, apa kriterianya, siapa yang disebut pecinta alam dan masih banyak persoalan yang timbul. Banyak diskusi, musyawarah serta pertemuan-pertemuan nasional yang bermuara pada kesadaran bahwa pencinta alam itu unik dan menarik, menantang serta merangsang. 

Kesadaran itu menjadi keinginan yang dapat menggerakkan kebersamaan dan keserasian.   Wujud   keinginan   tersebut   berawal   dari   Forum Gladian Nasional III tahun 1972 di Pantai Carita Jawa Barat (sekarang masuk Kabupaten Pandeglang Banten). Forum tersebut mendapat mandat atau tugas untuk menyusun norma-norma   sehingga   dapat   menjawab   semua   tantangan tersebut.  Norma yang diharapkan tak kunjung muncul, penantian bagai tak berujung. Namun penantian itu berakhir di Ujung Pandang dalam Forum Gladian IV, di Pulau Khayangan. Palu diketukkan sebagai akhir penantian dan sekaligus sebagai Kode Etik Pecinta Alam Indonesia. (Darmapala. 2023. Hal. 9-12).

Implementasi Kode Etik Pecinta Alam Indonesia di SARMMI
Pecinta alam adalah pendidikan karakter dan karakter-karakter yang dipupuk dalam setiap pendidikanya tidak lepas dari Kode Etik Pecinta Alam Indonesia. Oleh sebab itu setiap anggota pecinta alam akan memiliki karakter suka menolong. (Ahyar. 2017).

Bagaimana Kode Etik Pecinta Alam Indonesia diimplementasikan di SARMMI?

Untuk merespon kejadian bencana alam, SARMMI menerapkan dua model operasi. Pertama Operasi SAR, yaitu kegiatan untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Kedua operasi kemanusiaan, yaitu kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan SAR. Misalnya menyelenggarakan sekolah darurat, menyelenggarakan psikososial dan masih banyak lagi.

Pendidikan dan Pelatihan
Anggota SARMMI sebelum terlibat dalam operasi SAR dan operasi kemanusiaan, akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus. Ini termasuk pemahaman tentang Kode Etik Pecinta Alam, teknik penyelamatan, dan prosedur keselamatan. Pelatihan ini diharapkan dapat membentuk karakter relawan anggota pecinta alam yang bertanggung jawab dan profesional. Pendidikan tersebut diperoleh saat di organisasi Mapalanya masing-masing sebelum bergabung di operasi SARMMI.

Meminimalisir Dampak Lingkungan
Anggota SARMMI selama operasi SAR berupaya mengutamakan pendekatan yang ramah lingkungan. Misalnya, dalam penggunaan alat dan sumber daya yang ada sangat penting untuk memilih yang paling efisien dan tidak merusak lingkungan. Anggota SARMMI dilarang menggunakan bahan kimia berbahaya atau meninggalkan sampah di lokasi penyelamatan.

Keselamatan Anggota Tim
Anggota SARMMI harus memiliki protokol keselamatan yang ketat. Semua anggota tim harus memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, agar dapat memilimalisir risiko cedera atau kecelakaan. Dalam hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa tim memiliki peralatan yang memadai dan dalam kondisi baik.

Komunikasi yang Efektif
Anggota SARMMI harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik antar anggota tim dan dengan pihak yang diselamatkan. Kode etik mendorong pentingnya relawan untuk selalu bersikap sopan dan menghormati korban, serta menjelaskan prosedur secara jelas kepada audiens atau korban yang akan diselamatkan.

Berperilaku Jujur dan Dapat Dipercaya
Setiap anggota SARMMI harus memberikan informasi yang akurat dan bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan seorang relawan kemanusiaan atau tim SAR menyebarkan berita hoax.

Feedback dan Evaluasi
Setelah operasi SAR dan operasi kemanusiaan selesai, anggota tim SARMMI wajib melakukan evaluasi. Anggota tim harus memberikan masukan tentang pelaksanaan operasi selama kegiatan berlangsung. Proses ini membantu meningkatkan kualitas operasional di masa mendatang.

Kesimpulan
SARMMI didirikan sebagai implementasi Kode Etik Pecinta Alam Indonesia melalui kegiatan SAR dan relawan kemanusiaa. Dengan mengimplementasikan kode etik ini, para anggota SARMMI tak hanya berkontribusi pada keselamatan dan memulihkan kehidupan korban bencana, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. Praktik yang baik ini secara langsung akan membangun reputasi positif  pecinta alam Indonesia secara keseluruhan di mata masyarakat luas. (rn).

Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Foto : SARMMI

Daftar Pustaka
Keraf, A.Sonny. 2010.  Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Global. Kesusastraan. Surakarta: PT Aksarra Sinergi Media. Kontekstual. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dokumen SARMMI Pusat. 2015. Laporan hasil deklarasi SAR Mapala Muhammadiyah Indoensia. Solo: SARMMI Pusat.

LPJ Jambore Mapala PTM-SI. 2013. Dokumen laporan jamboree IX. DIMPA: Universitas Muhammadiyah Malang.

Majelis Diktilitbang PP. Muhammadiyah. 2015. SK nomor : 01/KEP/1.3/D/2015. Yogyakarta: Majelis Diktilitbang PP. Muhammadiyah.

Darmapala. 2013. Modul Temu wicara dan kenal medan, Ambon: darmapala.

http://mahorpalaunm.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-pencinta-alam-indonesia.html

Kutanegara, Made. 2014. Membangun Masyarakat Indonesia Peduli Lingkungan. Mahasiswa.

Mapala PTAIN se-indonesia. 2014. Muktamar kenal medan MKM VIII. Ponorogo: Mapala Pasca IAIN Ponorogo.

Ilyas, Muhjiddin,dkk. 2011. Teologi    Lingkungan.Yogyakarta: Kependidikan. Surabaya: Usaha Nasional.

Ahyar Stone. 2017. Pecinta Alam adalah Pendidikan Karakter. Yogyakarta: SARMMI Pusat.

Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
SARMMI Sebagai Implementasi Kode Etik Pecinta Alam
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us