Indonesiabaik.id — Pada Pilkada Serentak 2024, ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang mengikuti pemilihan.
Ukuran Surat Suara
Sesuai aturan, ukuran surat suara bervariasi mulai dari ukuran 18×23 cm hingga 36×34,5 cm berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Keputusan KPU No. 1337/2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
-
kategori 1 dengan ukuran 18×23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) Pasangan Calon;
-
kategori 2 dengan ukuran 18×23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) Pasangan Calon;
-
kategori 3 dengan ukuran 27×23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) Pasangan Calon;
-
kategori 4 dengan ukuran 36×23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) Pasangan Calon;
-
kategori 5 dengan ukuran 45×23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) Pasangan Calon;
-
kategori 6 dengan ukuran 27×34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) Pasangan Calon;
-
kategori 7 dengan ukuran 36×34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) Pasangan Calon; dan
-
kategori 8 dengan ukuran 36×34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) Pasangan Calon.
Bagian Surat Suara
Semua desain surat suara Pilkada 2024, baik provinsi maupun kabupaten/kota terbagi menjadi dua bagian, yaitu sisi dalam dan luar.
Untuk bagian dalam, terbagi menjadi desain atas dan bawah.
Bagian atas memuat antara lain; logo Komisi Pemilihan Umum, latar belakang bendera merah putih, watermark bertuliskan pemilihan yang dimaksud, misalnya PMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, lalu disertai juga logo Pemerintah Daerah;
Bagian bawah memuat antara lain; kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, nomor urut pasangan calon, serta foto berwarna terbaru pasangan calon.
Untuk bagian luar terdiri atas 2, yaitu: bagian kanan dan kiri.
Bagian kanan memuat antara lain; logo Komisi Pemilihan Umum, logo Pemerintah Daerah, berlatar belakang bendera merah putih, serta tulisan surat suara.
Bagian kiri memuat antara lain; tulisan KPPS yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar merah marun dan tulisan keterangan wilayah provinsi hingga kelurahannya serta nomor TPS dan nama KPPS beserta tanda tangannya.