Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah memutuskan Upah Minimum (UMP) 2025 sebesar Rp3.615.000. Nominal ini mengalami kenaikan 6,5% dari UMP 2024.
Selain menetapkan UMP, Pemprov Papua Barat juga sudah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 2 sektor.
Lalu, bagaimana perumusan penetapan UMP Papua Barat tahun 2025 ini, bagaimana dengan UMK-nya? Mari simak selengkapnya di artikel berikut!
Dasar Penetapan UMP Papua Barat 2025
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengatakan bahwa UMP dan UMSP Papua Barat 2025 merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang diadakan pada 9 Desember 2024.
Rapat ini melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Dari hasil rapat itu, ditetapkanlah UMP Papua Barat mengalami kenaikan 6,5% atau sekitar Rp221.500 dari UMP 2024 yang sebesar Rp3.393.500.
Melkias Werinussa selaku Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat menjelaskan bahwa dasar penetapan kenaikan UMP Papua Barat 2025 adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan arahan Presiden Prabowo serta putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Formulanya itu UMP 2024 dikali nilai kenaikan 6,50 persen dan angkanya Rp3.614.077 lalu dibulatkan,” kata Melkias mengutip dari Antara News.
Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemprov melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Nomor 10/DEPEPROV-PB/2024.
Berdasarkan surat rekomendasi ini, kemudian Pemprov menetapkan UMP dan mengeluarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 314 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
Setelah menetapkan UMP, Pemprov Papua Barat juga sudah menetapkan UMSP 2025 yang terbagi menjadi dua sektor, yaitu:
- Industri pengolahan dan sub sektor industri semen dan industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi: Rp3.850.000
- Pertambangan dan penggalian serta sub sektor tambang gas alam dan subsektor batu kapur: Rp5.325.000
Dengan SK Gubernur yang telah dikeluarkan, Ali menekankan perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
Namun, pemerintah daerah juga memberi ruang bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP 2025 untuk menyertakan informasi tentang kemampuan finansialnya. Kemudian Tim Disnakertrans Papua Barat akan melakukan proses audit.
Baca juga: Update! Segini UMP Gorontalo 2024 Setelah Naik 1,19 Persen
UMP Papua Barat dari Tahun ke Tahun
Jika kita lihat data, UMP Papua Barat selalu mengalami kenaikan yang signifikan, kecuali saat Covid-19 tahun 2021.
Sebagai informasi, berikut perbandingan UMP Papua Barat beberapa tahun terakhir.
- UMP 2017: Rp2.421.500
- UMP 2024: Rp3.393.500
- UMP 2023: Rp3.282.000
- UMP 2022: Rp3.200.000
- UMP 2021: Rp3.134.600
- UMP 2020: Rp3.134.600
- UMP 2019: Rp2.934.500
- UMP 2018: Rp2.667.000
Baca Juga: UMP Kaltara 2024 Sah Naik Rp109.951 Jadi Rp3,3 Juta
Berapa UMK Setiap Daerah di Papua Barat 2024?
Nominal UMP akan menjadi bahan bagi dewan pengupahan daerah kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Tahun ini, pemerintah mengimbau selambat-lambatnya tiap kabupaten/kota harus menetapkan UMK pada 18 Desember 2024.
Namun, untuk daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan daerah, besaran UMK akan mengikuti UMP.
Nah, inilah yang juga terjadi di Papua Barat, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat belum memiliki dewan pengupahan sehingga UMK disamakan dengan UMP.
Sambil menunggu UMK disahkan, berikut informasi kenaikan UMK Papua Barat dari 2023 ke 2024:
- Kabupaten Fak-fak menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Kaimana menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Teluk Wondama menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Teluk Bintuni menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Manokwari menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Sorong Selatan menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Sorong menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Raja Ampat menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Tambrauw menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kabupaten Manokwari Selatan menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
- Kota Sorong menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP – KitaLulus
Itulah informasi terbaru tentang UMP 2025 di Papua Barat lengkap dengan UMK di seluruh kabupaten/kotanya. Untuk segala update mengenai upah minimum hingga segala jenis informasi seputar kerja, kamu bisa memantau laman web KitaLulus.
KitaLulus juga punya puluhan ribu lowongan kerja yang bisa kamu lamar secara gratis. Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus untuk melamar pekerjaan yang kamu impikan dengan mudah. Ayo install aplikasi KitaLulus sekarang juga untuk kemudahan menjari kerja sesuai passion!