1. News
  2. Berita
  3. Mengenal RUU EBET dan Mengapa Itu Penting di Tengah Krisis Iklim

Mengenal RUU EBET dan Mengapa Itu Penting di Tengah Krisis Iklim

mengenal-ruu-ebet-dan-mengapa-itu-penting-di-tengah-krisis-iklim
Mengenal RUU EBET dan Mengapa Itu Penting di Tengah Krisis Iklim

9 Agustus 2025 17.16 WIB • 3 menit

Mengenal RUU EBET dan Mengapa Itu Penting di Tengah Krisis Iklim

images info

Pada dasarnya, Rancangan Undang-undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) adalah RUU yang mengatur sekaligus memandu pengembangan energi bersih dan terbarukan di Indonesia. RUU ini diharapkan nantinya bisa membantu Indonesia dalam upaya menekan emisi dan transisi dari energi fosil menuju sumber Energi Bersih dan Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.

Berbagai hal diatur dalam RUU EBET demi menuntaskan misi mencapai emisi nol bersih alias Net Zero Emission pada tahun 2060. Beberapa di antaranya adalah peta jalan transisi energi, mekanisme partisipasi swasta dalam penyediaan energi listrik, hingga pendanaan transisi energi

Diharapkan bisa jadi jawaban atas kebutuhan untuk menekan emisi dan beralih dari energi fosil, mengapa RUU EBET menjadi penting?

Sumber Energi Terbarukan, Ini Deretan Pembangkit Listrik Geotermal Terbesar di Indonesia

Melihat Pentingnya RUU EBET bagi Indonesia

Jika Kawan bertanya mengapa RUU EBET penting, Anggota DPR RI dari Komisi XII, Fraksi PAN, Eddy Soeparno, memberi jawabannya dalam acara “Touch Base Bareng DPR: Catch Up Komitmen Iklim Indonesia” di Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

Menurut Eddy, RUU EBET penting karena dunia kini mengalami krisis iklim. Transisi energi menjadi hal yang wajib dilakukan dan oleh karenanya harus ada regulasi yang mengaturnya.

“Kita sudah berada di tengah-tengah krisis iklim. Oleh karena itu, kita menginisiasi harus ada payung hukum yang memberi kepastian bahwa kita melakukan transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan.” ujar Eddy.

Transisi energi bukan perkara gampang. Sebab, Indonesia saat ini masih sangat mengandalkan sumber energi fosil. Sebagian besar listrik pun bersumber dari pembangkit batubara yang murah dan mudah didapat.

Di sisi lain, pemanfaatan sumber energi terbarukan membutuhkan banyak biaya karena sumbernya berasa di pelosok Indonesia, belum lagi untuk penyalurannya. Meski sulit, Eddy menegaskan bahwa Indonesia tetap harus beralih dari energi fosil. Apalagi, dampak krisis iklim sudah sangat terasa di berbagai daerah, misalnya kenaikan suhu dan polusi udara.

“Hari ini meski kita punya batubara banyak, kita mau bakar batubara selama 200 tahun tidak akan habis batubara kita, tapi tidak bisa tidak. Kita tidak mau tetap memilih alternatif yang lebih murah, tetapi yang masuk rumah sakit banyak, yang klaim BPJS (juga) meningkat karena ISPA meningkat juga.” lanjutnya.

Bisa dibilang, RUU EBET adalah produk legislasi yang progres penyusunannya kurang cepat. Berdasarkan publikasi resmi DPR RI, RUU EBET ini diinisiasi oleh DPR RI pada tahun 2018 dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019-2024.

Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Air, Solusi Berkelanjutan di Indonesia

Tantangan RUU EBET

Di tengah upaya untuk memfinalkan draf RUU EBET hingga mengesahkannya menjadi UU, ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah fakta bahwa RUU ini tidak hanya berkaitan erat dengan urusan lingkungan dan kesehatan, melainkan juga ekonomi.

Indonesia harus menghadapi kenyataan bahwa murah dan mudahnya mendapatkan batubara membuat transisi energi di negeri ini berjalan tertatih-tatih. Sekali lagi, Eddy menekankan jika situasi ini tidak bisa jadi alasan untuk tidak melakukan transisi energin

“Kalau kita tidak melakukan transisi energi secara cepat, semua terdampak. Kesehatan terdampak, mutu hasil pertanian kita terdampak, perdagangan kita terdampak.” tuturnya.

Dijelaskan Eddy, listrik dari energi terbarukan kerap jadi syarat yang dipatok calon investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. Barang yang dihasilkan industri dalam negeri juga terancam ditolak atau dikenakan pajak karbon saat diekspor apabila proses produksinya tidak menggunakan energi terbarukan.

Selain perkara ekonomi, ada satu lagi tantangan yang dihadapi dalam penyusunan draf RUU EBET, yakni belum finalnya pasal yang mengatur Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan. Dengan PBJT, pembangkit atau pihak swasta dapat menjual listrik tanpa melalui PLN, namun dengan memanfaatkan fasilitas milik PLN yang disewa.

PBJT dipandang menguntungkan karena listrik yang selama ini oversupply di wilayah tertentu dapat lebih terserap. Namun di sisi lain, sempat ada polemik karena hal ini dianggap mengarah kepada liberalisasi listrik sebagai sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Saya berharap dalam 1 (atau) 2 masa sidang yan akan datang ini selesai. Kalau tidak, Indonesia akan rugi. Indonesia tidak kompetitif dalam perdagangan internasional, juga semakin tertinggal di bidang pengelolaan permasalahan krisis iklim.” pungkas Eddy.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aulli Atmam lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aulli Atmam.

Tim Editor arrow

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Mengenal RUU EBET dan Mengapa Itu Penting di Tengah Krisis Iklim
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us