1. News
  2. Liga Olahraga
  3. KONI Jatim apresiasi langkah Erick cabut Permenpora nomor 14/2024

KONI Jatim apresiasi langkah Erick cabut Permenpora nomor 14/2024

koni-jatim-apresiasi-langkah-erick-cabut-permenpora-nomor-14/2024
KONI Jatim apresiasi langkah Erick cabut Permenpora nomor 14/2024

Surabaya (ANTARA) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur mengapresiasi langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, menilai pencabutan aturan itu sebagai bentuk komitmen Menpora dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.

“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” kata Nabil.

Baca juga: Menpora Erick Thohir cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu, kata dia, dinilai menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah.

Menurutnya, beberapa pasal dalam aturan itu ia nilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan serta menyinggung regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah.

Nabil menambahkan, keputusan Erick Thohir tersebut juga menunjukkan keberanian dalam menjaga persatuan olahraga nasional.

“Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” ucapnya.

Baca juga: KONI usulkan penundaan pemberlakuan Permenpora 14 yang menuai polemik

Seiring pencabutan Permenpora Nomor 14/2024, menurut dia, Kemenpora akan menerbitkan regulasi baru, yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan tersebut, kata Nabil, akan disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik.

Selain itu, Kemenpora tengah melakukan penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law dengan mengelompokkan aturan ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi dan industri olahraga.

“Langkah ini diharapkan memperkuat sistem pembinaan atlet sekaligus mendukung kemandirian organisasi olahraga di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Baca juga: Wamenpora kumpulkan semua pihak bahas Permenpora 14 yang tuai polemik

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
KONI Jatim apresiasi langkah Erick cabut Permenpora nomor 14/2024
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us