1. News
  2. Kombitainment
  3. Rekapitulasi dan Deklarasi Konferensi Musik Indonesia 2025

Rekapitulasi dan Deklarasi Konferensi Musik Indonesia 2025

rekapitulasi-dan-deklarasi-konferensi-musik-indonesia-2025
Rekapitulasi dan Deklarasi Konferensi Musik Indonesia 2025

Konferensi Musik Indonesia persembahan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang berlangsung sejak tanggal 8 Oktober 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta ditutup secara resmi hari Sabtu, 11 Oktober 2025 dalam penyelenggaraan Jakarta Music Con 2025 di The Dome, Senayan Park.

Wakil Menteri Kebudayaan Indonesia Giring Ganesha didampingi Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Ahmad Mahendra membacakan hasil dari Konferensi Musik Indonesia di hadapan para peserta JMC.

“Sahabat-sahabat seperjuangan di ekosistem musik, izinkan saya dengan kerendahan hati untuk mengucapkan sekali lagi terima kasih atas segala dedikasi, waktu, dan konsentrasi mengikuti 3 hari Konferensi Musik Indonesia dan kita lanjutkan perjuangan ini dengan me-recap dan juga saya akan membacakan minutes of conference yang sudah disiapkan oleh tim kerja Konferensi Musik Indonesia,” kata Giring siang itu.

Giring mengatakan, selama 3 hari KMI dengan sesi-sesi dan topik yang ditentukan para pelaku di ekosistem musik Indonesia, baik akademisi, peneliti, komunitas, industri, hingga pemerintah sebagai regulator telah menghasilkan rekapitulasi untuk efektivitas usulan yang bersinggungan sebagai berikut:

1. Konferensi musik Indonesia 2025 menegaskan urgensi kolaborasi lintas pemangku kepentingan, musisi, pemerintah, pelaku, industri musik, platform digital, akademisi, dan media dalam pembangunan ekosistem musik nasional yang kuat.

2. Melemahnya apresiasi terhadap musik lokal dimulai peningkatan sejak tingkat dasar dan menengah dimulai dari dominasi materi dan metode barat. Untuk itu perlu merevisi kurikulum pendidikan seni musik yang sesuai dengan konteks hari ini di tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Memperkuat kapasitas guru musik, para maestro dengan memasukkan musik tradisi sebagai materi utama.

3. Pembangunan infrastruktur database musik berbasis IT yang mengikuti membership, dokumentasi, distribusi, dan lisensi.

4. Menjadikan musik religi sebagai segmen strategis dalam industri musik nasional dengan cara memperkuat ekosistemnya secara berkelanjutan melalui kolaborasi antar pemuka agama, pelaku industri, dan musisi lintas iman agar musik religi tidak lagi bersifat musiman melainkan menjadi kekuatan kultural yang hidup dan inklusif.

5. Dalam rangka reformasi tata kelola royalti musik, pemerintah dan regulator wajib melibatkan pelaku di ekosistem musik secara menyeluruh.

6. Perlunya SKB yang mengatur regulasi dan skema perizinan terkait pelaksanaan kegiatan musik yang pasti, jelas, ringkas, dan didukung sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh oleh pemerintah.

7. Diperlukan kebijakan nasional untuk memperkuat pengakuan hak perlindungan terhadap kerja, serta pemberian jaminan sosial bagi pelaku industri musik termasuk penerapan insentif pajak berupa penyederhanan pajak royalti, pembebasan PPN, dan keringanan PPH21 bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah 10 juta.

8. Pembangunan venue pertunjukan yang representatif dengan standar internasional di beberapa kota dengan berbagai level kapasitas, aktivasi optimalisasi ruang publik, serta aset infrastruktur, aset pemerintah untuk dijadikan pusat aktivitas musik untuk masyarakat.

9. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi riset industri event yang menghasilkan data kredibel terkait dampak ekonomi dari industri musik secara berkala, sekaligus memperluas skema insentif fiskal bagi investasi berbasis kekayaan intelektual agar industri musik tumbuh secara berkelanjutan.

10. Pentingnya penerapan efektif PP nomor 24-2022 melalui lembaga penilai independen dan kerja sama dengan lembaga keuangan, disertai revolusi standar biaya event industri kreatif untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan ekonomi di sektor musik.

11. Penguatan sinergi antara sektor musik dan pariwisata melalui pengembangan identitas musikal di setiap destinasi wisata daerah dengan melibatkan musisi lokal dalam penciptaan jingle dan karya musik khas yang merepresentasikan karakter daerah.

12. Mendorong lahirnya kebijakan VISA mobilitas kebudayaan yang memfasilitasi pertukaran seniman pertunjukan, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya dengan mengintegrasikan aspek diplomasi budaya untuk memperkuat soft power Indonesia.

13. Mendorong penyusunan, pedoman, dan kebijakan nasional yang mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam produksi, distribusi musik, mencakup aspek hak cipta, royalti, dan etika.

14. Penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sesuai Permen Ekonomi Kreatif Nomor 6 2025 dan POJK Nomor 19 2025 yang membuka akses jaminan aset KI bagi pelaku musik disertai afirmasi bagi musisi daerah untuk memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi dari HAKI, serta penguatan peran merchandise sebagai strategi branding dan sumber pendapatan berkelanjutan dalam ekosistem musik Indonesia.

15. Diperlukan SKB antar kementerian dan lembaga untuk merevisi standar biaya dan pembagian pendapatan dalam industri pertunjukan, menjamin porsi yang adil bagi pekerja belakang panggung, serta menetapkan standar perizinan, pengupahan, serta pemutakhiran SKKMI Profesi Musik dan Seni Pertunjukan.

Usai membacakan 15 poin tersebut, Giring juga mengumumkan 3 poin deklarasi KMI 2025 berdasarkan hasil usulan seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan asosiasi, lembaga, musisi, dan regulator yaitu:

1. Pembentukan Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Kementerian Kebudayaan bersama perwakilan aktor-aktor dalam ekosistem musik, musisi, pelaku industri, aktivisi, media, dan regulator dengan nama Tim Kerja bersama Pemajuan Ekosistem Musik di Indonesia.

2. Tim Kerja Pemanjuan Ekosistem Musik di Indonesia membuat analisis dan strategi tindak lanjut hasil usulan sesi-sesi KMI 2025 terhitung mulai Selasa, 14 Oktober 2025.

3. Konferensi Musik Indonesia 2025 yang terdiri atas musisi, pelaku industri, akademisi, media, regulator, dan penikmat musik menyatakan dukungan penuh untuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment yang sekarang sedang diajukan oleh Kementerian Hukum Indonesia untuk membentuk instrumen hukum internasional di bawah WIPO untuk memperkuat tata kelola royalti hak cipta dalam lingkungan digital khususnya di sektor fonogram dan audiovisual.

“Sampai bertemu lagi di Konferensi Musik Indonesia 2026. Kita akan buat lebih besar lagi dan lebih berdampak lagi. Dan teman-teman, terima kasih,” tutup Giring.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Rekapitulasi dan Deklarasi Konferensi Musik Indonesia 2025
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us