KPK menyatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif dari Presiden dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain.
0
Joy
0
Cong.
0
Loved
0
Surprised
0
Unliked
0
Mad
KPK soal Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Tak Bisa Dintervensi