Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Mentan Amran baik di tingkat I di PN Jaksel dan Tingkat II di PT DKI Jakarta.
0
Joy
0
Cong.
0
Loved
0
Surprised
0
Unliked
0
Mad
PT Jakarta: Gugatan Kementan Tidak Diterima Karena Cacat Formil