1. News
  2. Opinion
  3. OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai

ott-bupati-cilacap,-kpk-sita-barang-bukti-uang-tunai
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai
Ilustrasi .(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Selain sang bupati, tim penyidik mengamankan total 27 orang dalam operasi senyap di Jawa Tengah tersebut.

“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Dugaan Suap Proyek
Budi menjelaskan, uang yang ditemukan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah pada sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Cilacap.

Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi. “Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali,” ujar Budi.

Hingga saat ini, para pihak yang terjaring operasi masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap. Budi menambahkan, sebagian dari mereka akan segera diboyong ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut di kantor pusat KPK.

Jadi ini masih dalam proses, teman-teman masih di lapangan, masih dilakukan pemeriksaan awal, kata Budi.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.

Kepastian mengenai status tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh akan disampaikan melalui konferensi pers resmi. “Status hukum pihak terkait bakal diumumkan lewat konferensi pers,” pungkasnya. (Can/P-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us