Berkat perjuangan seorang Kartini, perempuan Indonesia kini memiliki ruang yang semakin luas dan fleksibel dalam menentukan pilihan hidup. Namun, kesenjangan berbasis gender masih menjadi salah satu isu yang terus-menerus diperjuangkan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.
Duduk bersama Her World, pakar hukum dan keberlanjutan, Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., membagikan pandangannya tentang isu kesenjangan upah yang masih terjadi di negara ini. Rio juga memaparkan cara-cara praktis untuk para pekerja perempuan dalam memperjuangkan hak mereka.

(Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., pakar hukum dan keberlanjutan. Foto: Dok. Pribadi)
Untuk Standardisasi, Bukan Semata Regulasi
Mode bertahan hidup masih menjadi realitas di banyak negara berkembang, yang menjadikan upah sebagai prioritas karier bagi sebagian masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, terbuka peluang untuk terus memperkuat pemenuhan hak-hak pekerja lainnya secara lebih menyeluruh, khususnya bagi perempuan.
“Di negara berkembang, fokus utama dunia kerja masih berada pada pemenuhan upah sebagai kebutuhan dasar. Akibatnya, pemenuhan hak-hak pekerja lainnya sering kali berkembang lebih lambat dan belum menjadi prioritas utama,” jelas Rio.
Dalam pelaksanaannya, Rio menilai bahwa pemenuhan hak-hak pekerja tidak selalu bertumpu pada regulasi domestik semata. Dorongan dari standar global dan ekspektasi pasar turut memainkan peran penting dalam membentuk praktik di lapangan.
“Hak-hak di luar upah kerap didorong oleh standar internasional, misalnya melalui sertifikasi,” jelas Rio.
Ia menambahkan bahwa berbagai standar global—seperti perlindungan bagi pekerja perempuan hamil dan menyusui dari paparan bahan berbahaya dan beracun (B3)—berperan dalam memperkuat praktik perlindungan di tempat kerja. Hal ini menunjukkan bahwa dorongan global dapat menjadi katalis dalam mempercepat pemenuhan hak, seiring dengan penguatan regulasi domestik.
Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, baik pribadi maupun negara secara menyeluruh, Rio melihat bahwa fokus ini turut membentuk prioritas dalam dunia kerja. Dalam prosesnya, pemenuhan hak-hak kodrati pekerja perempuan yang belum optimal masih menjadi area yang perlu terus diperkuat. Hal ini menjelaskan mengapa upaya untuk mencapai kesetaraan upah masih terus diperjuangkan oleh banyak pekerja perempuan.

(Ada beberapa hak perempuan non-kodrati yang masih harus diperjuangkan. Foto: Dok. Karola G/Pexels)
Secara kodrati, hukum di Indonesia telah mengatur pemenuhan hak-hak pekerja perempuan, mulai dari cuti haid hingga cuti melahirkan. Namun di lapangan, kesenjangan upah masih dapat dirasakan, terutama ketika beban kerja antara perempuan dan laki-laki setara, tetapi kompensasi belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan tersebut. Rio juga menjelaskan bahwa regulasi tidak mengatur hak berdasarkan gender, tetapi keadilan dalam dunia kerja pada akhirnya terwujud ketika moral masyarakat mendorong perusahaan untuk bertindak lebih adil.
Tantangan yang Terus Dapat Diperjuangkan
Menurut Rio, kelengkapan administratif yang diperlukan agar para pekerja perempuan dapat memenuhi hak mereka kerap melalui proses yang relatif panjang dan berbelit-belit. Hal ini yang kemudian membuat para pekerja, khususnya perempuan enggan untuk memperjuangkan kesenjangan yang mereka alami. Ditambah, peran pemerintah hanya dapat mengintervensi kesenjangan pengupahan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Sebenarnya [pekerja] perempuan itu bisa diperlakukan setara dengan laki-laki dalam pemenuhan hak mereka. Namun, dalam praktiknya, terdapat persyaratan administratif yang terkadang membuat karyawan perempuan menjadi malu, sebagai contoh Surat Keterangan Suami Tidak Mendapat Nafkah,” jelas Rio.
Namun, perjuangan ini tetap bisa dilakukan. Menurut Rio, peran masyarakat sangat penting dalam mendorong perubahan regulasi sebuah perusahaan. Meningkatnya kesadaran publik terhadap kesetaraan gender turut membentuk ekspektasi terhadap perusahaan. Dalam konteks ini, pasar menjadi salah satu pendorong utama bagi perusahaan untuk terus beradaptasi dan meningkatkan praktik yang lebih inklusif.
“Bukan regulasi, bukan norma. Justru sekarang ini yang membentuk kesadaran, termasuk tentang gender equality, adalah masyarakat atau pasar. Hal ini mendorong perusahaan untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan ekspektasi yang berkembang,” ungkap Rio.
(Baca Juga: Kenali 4 Tanda-tanda Pasangan Mendukung Karier dan Impianmu)

(Perempuan bisa mendapatkan hak-hak pekerja yang setara dengan laki-laki. Foto: Dok. Ivan S/Pexels)
Menguatkan Peran dan Kontribusi
Saat hak-hak kodrati telah diatur dan dipenuhi oleh negara, namun pekerja perempuan masih merasakan ketidakadilan dalam industri mereka, perjuangan yang dapat dilakukan tidak hanya sebatas pada regulasi yang berubah. Rio justru menekankan pentingnya bagi pekerja perempuan untuk terus memperkuat kontribusi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka.
Sebab, dalam regulasi negara dan perusahaan di Indonesia, pengupahan atau gaji menjadi hak non-kodrati yang sangat krusial dalam memenuhi kebutuhan setiap warga negara. Oleh karena itu, konsistensi dalam menunjukkan kompetensi menjadi salah satu cara bagi perempuan untuk memperkuat posisi mereka di dunia kerja, baik setara maupun melampaui pekerja laki-laki.
Realitasnya, saat ini semakin banyak perempuan yang berhasil menunjukkan kapabilitas dan kontribusi nyata di berbagai sektor, sehingga menurut Rio, ada peluang lebih besar untuk pelan-pelan menghapus kesenjangan tersebut.