1. News
  2. Kombitainment
  3. Siapa Pemilik Hak dari Suara di Era Kecerdasan Buatan? 

Siapa Pemilik Hak dari Suara di Era Kecerdasan Buatan? 

siapa-pemilik-hak-dari-suara-di-era-kecerdasan-buatan? 
Siapa Pemilik Hak dari Suara di Era Kecerdasan Buatan? 

Bagi banyak penyanyi yang sedang merintis karier, menyanyikan ulang lagu orang lain atau yang sering disebut cover lagu di platform seperti YouTube atau TikTok menjadi salah satu opsi pintu masuk ke industri musik. Dengan bantuan algoritma, suatu unggahan bisa menarik banyak penonton, followers, bahkan membuka jalan menuju label musik impian. Tapi sekarang, muncul suatu jenis cover lagu baru, suatu cover yang tidak dinyanyikan oleh manusia, melainkan diciptakan oleh kecerdasan buatan yang bisa meniru suara penyanyi asli dengan akurasi yang hampir menakutkan. Hal ini menimbulkan masalah baru, bukan lagi soal kreativitas atau interpretasi ulang, tapi soal identitas.

Di sinilah celah hukum mulai terlihat. Dalam hukum hak cipta di Indonesia, menyanyikan ulang lagu orang lain sama dengan menggunakan karya cipta orang lain, dan penggunaan itu harus atas izin pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila tidak, cover lagu terkhususnya untuk kepentingan komersil, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi terkena sanksi pidana. Namun, kanal YouTube sekarang menyediakan solusi untuk penyanyi asli memonetisasi cover lagu yang dinyanyikan orang lain dengan berbagi hasil pendapatan, dengan catatan harus memenuhi syarat tertentu. 

Tapi ada satu hal penting, hak cipta itu hanya berlaku untuk lagunya, bukan untuk suaranya.

Hak cipta melindungi komposisi dan aransemen musik serta rekaman suara, tapi tidak secara jelas melindungi “identitas vokal” seorang penyanyi. Cover berbasis kecerdasan buatan tidak sekadar menyanyikan ulang lagu, ia meniru suara si penyanyi itu sendiri. Akibatnya, suara hasil kloning kecerdasan buatan jatuh ke wilayah abu-abu, identitas orang lain yang berupa suara digunakan, tetapi suara ini tidak dilindungi oleh regulasi yang ada.

Tidak bisa dipungkiri, kecerdasan buatan juga membawa banyak manfaat. Musisi sekarang bisa bereksperimen dengan aransemen baru dalam hitungan menit, tanpa harus mengeluarkan biaya studio yang mahal. Dalam hal ini berarti produser, musisi, dan pihak-pihak lain yang ikut andil dalam pembuatan sebuah lagu dapat lebih leluasa bereksperimen dan bereksplorasi untuk menciptakan suatu lagu baru. Layaknya inovasi multitrack recording dan digital production software yang ada seiring berjalannya waktu, kecerdasan buatan juga dapat menjadi alat bantu kreatif yang dapat diandalkan. 

Karena itu, melarang seluruhnya penggunaan kecerdasan buatan bukanlah menjadi suatu opsi. Selain sulit untuk diimplementasikan, suatu larangan justru bisa mematikan inovasi yang sebenarnya bermanfaat. Masalah utamanya bukan teknologinya, tapi sistem yang justru menguntungkan pihak yang salah.

Saat kecerdasan buatan meniru suara penyanyi dan mengunggahnya ke media sosial, pembuat konten tersebut bisa mendapatkan engagement dan uang dari iklan. Kanal seperti YouTube dan TikTok juga diuntungkan karena aktivitas pengguna meningkat. Tapi, bagaimana dengan penyanyi yang suaranya ditiru? Mereka justru menanggung risikonya, mulai dari risiko reputasi hingga citra yang telah mereka bangun tanpa kompensasi dan kontrol yang jelas. Selama cover lagu dengan kecerdasan buatan mampu menarik klik, kanal punya kecenderungan untuk terus menyebarkannya. Tidak ada aturan yang memaksa mereka ikut menanggung dampak yang dialami penyanyi.

Dari sudut pandang ekonomi, hal ini disebut sebagai negative externalities adalah ketika dampak suatu aktivitas ditanggung oleh pihak yang tidak pernah menyetujuinya. Dalam kasus ini, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga reputasi. Seorang penyanyi bisa dikaitkan dengan lirik atau pesan yang sebenarnya tidak pernah mereka setujui. Tapi hukum yang ada belum benar-benar mengatasi masalah ini.

Industri musik sendiri sedang berada di tengah dilema ini. Universal Music Group di Amerika Serikat, misalnya, mendukung regulasi seperti “No AI Fraud Act” yang menolak penggunaan suara artis tanpa izin. Tapi di saat yang sama, mereka juga mulai bekerja sama dengan perusahaan kecerdasan buatan seperti SoundLabs.ai untuk mengembangkan model suara yang “legal” dan berbasis persetujuan serta mekanisme bagi hasil.

Jadi, solusinya bukan menolak kecerdasan buatan, melainkan menetapkan suatu batas yang jelas, terutama soal identitas.

Pertama, konten yang menggunakan suara kecerdasan buatan harus diberi label atau tanda secara jelas. Beberapa kanal sudah mulai melakukan ini. Deezer, misalnya, memberi label pada lagu berbasis kecerdasan buatan dan bahkan mengurangi royalti untuk konten yang terbukti memanipulasi suara atau lagu penyanyi lain. Hal ini menunjukkan bahwa deteksi dan pelabelan itu bukan hal mustahil. Apabila kanal seperti YouTube sudah punya sistem Content ID untuk mendeteksi pelanggaran hak cipta, teknologi serupa bisa dikembangkan untuk mengenali suara kecerdasan buatan secara otomatis. Sekarang, kanal seperti YouTube, Instagram, dan TikTok memang telah menyediakan opsi label kecerdasan buatan, namun hal itu masih bersifat sukarela atau pengguna sendiri yang melabeli konten yang akan diunggah. Tanda atau label yang jelas akan membantu mengurangi potensi penyesatan, melindungi reputasi penyanyi, dan membantu konsumen untuk membuat pilihan yang lebih terinformasi. 

Kedua, perlu ada pembaruan hukum yang sejalan dengan akuntabilitas kanal. Di Indonesia, persoalannya sebenarnya bukan karena kita tidak memiliki dasar hukum yang baik, melainkan karena hukum yang ada belum benar-benar menjawab masalah baru ini. 

Replikasi suara oleh kecerdasan buatan bukan sekedar soal hak cipta. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar yaitu identitas. Undang-Undang Hak Cipta memang melindungi karya, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mulai memberikan individu kendali atas data personalnya. Kecerdasan buatan yang meniru suara atau gaya penyanyi berpotensi melanggar hak ekonomi pelaku pertunjukan (Pasal 23 UU Hak Cipta) dan hak moral (Pasal 5-7 UU Hak Cipta).  Tapi ketika suara seseorang, yang jelas melekat pada dirinya bisa ditiru dan disebarkan tanpa izin, kerangka hukum yang ada masih terasa belum mencukupi. Karena itu, replikasi suara digital seharusnya dianggap menyangkut hak atas identitas. Perlu ada kejelasan bahwa penggunaan suara yang secara spesifik merepresentasikan seseorang, terlebih untuk tujuan komersial, harus didasarkan pada persetujuan, seperti halnya menyanyikan lagu orang lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketika identitas seseorang digunakan, ada kendali dan otorisasi dari yang bersangkutan. 

Batasan seperti ini justru menjaga ruang kreatif, sekaligus melindungi hak personal dan privasi individu di era teknologi yang semakin canggih.

Musik selalu berkembang mengikuti teknologi, dan kecerdasan buatan adalah bab berikutnya. Melodi dapat dilindungi dan dilisensikan, tetapi suara manusia yang dibangun dari pengalaman, latihan, dan identitas, tidak bisa diperlakukan sebagai sekedar data tanpa pemilik. Reformasi hukum yang tepat akan memungkinkan inovasi tetap hidup, tanpa mengorbankan individu.

Pada akhirnya, ini bukan soal memilih antara teknologi atau hak penyanyi. Ini soal bagaimana membuat keduanya berjalan seiring.

Tanpa batas yang jelas, penyanyi akan terus menanggung risiko dari inovasi kecerdasan buatan yang ada tanpa benar-benar merasa aman dan merasakan keuntungannya. Kecerdasan buatan mungkin merupakan suatu hal yang revolusioner, tetapi ia tetap harus menjadi suatu alat bantu, bukan peniru. 

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Siapa Pemilik Hak dari Suara di Era Kecerdasan Buatan? 
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us