1. News
  2. Opinion
  3. Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar Digugat ke Pengadilan

Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar Digugat ke Pengadilan

hasil-muktamar-mathla’ul-anwar-digugat-ke-pengadilan
Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar Digugat ke Pengadilan
Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar Digugat ke Pengadilan
Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli menggugat hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar.(DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar)

Hasil Puncak XXI Mathla’ul Anwar resmi digugat ke pengadilan setelah salah satu calon ketua umum menilai proses pemilihan berlangsung tidak sesuai prosedur. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi.

Andi mengaku menggunakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta majelis hakim memeriksa keabsahan sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar tersebut.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” katanya.

Ia berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan bermartabat sesuai nilai-nilai organisasi Mathla’ul Anwar yang telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

Dalam proses pendampingan gugatan, Andi turut didampingi Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.

Kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana & Co, Rocky P. Pasaeno, mengatakan perkara saat ini masih berada pada tahap administrasi dan menunggu agenda sidang lanjutan. Menurut Rocky, sidang pertama yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026 ditunda hingga 3 Juni 2026.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat sedikitnya enam pihak yang masuk dalam daftar tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut.

Muktamar XXI Mathla’ul Anwar sebelumnya digelar pada 11-13 April 2026 di Kota Serang. Dalam pemilihan ketua umum yang berlangsung ketat, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sementara Jajuli Juweni meraih 77 suara. Selisih enam suara tersebut disebut memunculkan dinamika internal yang cukup kuat di tubuh organisasi. (E-3)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar Digugat ke Pengadilan
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us