
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut menduga para tersangka menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli aset kripto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul setelah tim penyidik melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik para tersangka. Saat ini, KPK telah menyita empat akun aset kripto yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
“Kripto tersebut dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kronologi OTT Imigrasi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Total uang yang diraup para tersangka dalam kurun waktu tersebut diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Daftar Tersangka Utama:
- Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Eks Dirjen Imigrasi 2023–2024).
- Saffar Muhammad Godam: Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra: Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
- Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Tessar Bayu Setyaji & Bagus Bramantyo: Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.
- Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah: Staf Subdit Izin Tinggal.
Modus Operasi
Praktik lancung ini terjadi saat kewenangan pengurusan izin tinggal berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga kemudian berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk memeras WNA yang tengah mengurus dokumen keimigrasian.
Salah satu tersangka, Silmy Karim, diketahui menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 setelah operasi berlangsung. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk melacak kemungkinan adanya aset lain yang disamarkan melalui instrumen keuangan digital maupun aset fisik lainnya. (Ant/H-3)