
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) akan memfasilitasi pemulihan status kewarganegaraan tiga warga negara (WN) Belanda keturunan Indonesia yang menjadi korban skandal kejahatan masa lalu, yakni Casmat Van Bloppoel, Indra Jaya Laksana, dan Ana Maria.
Ketiganya diduga kuat merupakan korban praktik adopsi ilegal, penculikan anak, hingga perdagangan orang (human trafficking) saat masih balita, sebelum akhirnya dibawa ke Belanda.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtasmenegaskan pihaknya siap memberikan penegasan kewarganegaraan kembali bagi ketiga orang tersebut. Pangkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk memulihkan hak-hak konstitusional para korban yang terenggut di masa kecil.
Siap Lepas Paspor Uni Eropa demi Pulang ke Indonesia
Komitmen pemulihan status ini mencuat dalam forum serap aspirasi “Pasti Ada Solusi” jilid kedua di Jakarta. Dalam dialog tersebut, Menkum Supratman sempat mempertanyakan motivasi ketiganya yang memilih melepas paspor Belanda demi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Merespons hal itu, Indra Jaya Laksana menegaskan bahwa dirinya merasa sebagai orang Indonesia ketimbang Belanda. Ia mengaku siap menjadi warga negara Indonesia dan meninggalkan Belanda dan
“Alasannya sendiri karena balik lagi mereka tidak memilih untuk menjadi warga negara Belanda. Dan yang selanjutnya adalah di luar negeri, untuk orang-orang Indonesia atau keturunan Indonesia sendiri masih sulit untuk mendapatkan kesempatan,” kata Indra yang disampaikan penerjemah.
Senada dengan Indra, Ana Maria menyebut paspor Belanda yang dipegangnya selama ini tak lebih dari sekadar dokumen formalitas di atas kertas. Bagi Ana, kenyamanan identitas sosial dan batinnya hanya ditemukan di tanah leluhurnya, Indonesia.
Mengingat hukum di Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal (tidak memperbolehkan dwi-kewarganegaraan), ketiga WN Belanda tersebut menyatakan kesiapan mutlak untuk menyerahkan dan mengembalikan paspor Uni Eropa mereka ke pihak kedutaan begitu status WNI mereka dipulihkan.
Supratman kemudian memerintahkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono, untuk segera memproses penelitian dokumen dan memfasilitasi kebutuhan ketiga korban.
Prosedur pemulihan ini akan berjalan paralel setelah mendapat lampu hijau atau clearance dari instansi silang kementerian, meliputi Badan Intelijen Negara (BIN), Komnas HAM, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun, Supratman memberikan satu misi khusus bagi ketiga calon WNI baru tersebut begitu mereka resmi memegang paspor Garuda. Mereka diminta bersinergi dengan penegak hukum domestik guna membongkar jaringan mafia perdagangan anak masa lalu.
“Begitu Anda nanti diberi status kewarganegaraan Indonesia, saya berharap Anda membantu aparat penegak hukum untuk membongkar skandal human trafficking yang terjadi. Dan kemungkinan akan banyak yang terjadi, jadi bukan hanya tiga ini saja,” tegas Supratman.
Kisah Pilu Pencarian Orang Tua Kandung
Perjalanan hidup ketiga WN Belanda ini diwarnai kisah mengharukan terkait upaya mereka melacak keberadaan orang tua kandung di Indonesia akibat terputusnya akses informasi karena pemalsuan dokumen masa lalu.
Ana Maria mengaku berhasil menemukan dan berkumpul kembali dengan orang tua kandungnya setelah melakukan pencarian mandiri sejak menginjak usia 18 tahun. Sedangkan Casmat Van Bloppoel hingga kini belum berhasil menemui ayah dan ibu kandungnya akibat tak adanya dokumen adopsi masa lalu.
Sementara itu, Indra Jaya Laksana mengalami memilukan karena baru berhasil melacak keberadaan ibunya pada 2023, tetapi saat itu sang ibu baru saja meninggal dunia. Saat ini, Indra masih terus berjuang mencari keberadaan ayah kandungnya.
“Terima kasih atas pilihan Anda bertiga untuk menjadi warga negara Indonesia kembali. Anda pulang ke rumah besar kita,” pungkas Supratman. (Faj)