
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kini telah menjadi sebuah keniscayaan hukum dan tugas konstitusional yang mendesak bagi DPR dan Pemerintah. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 22 putusan pengujian yang mengubah anatomi UU Pemilu.
Titi menilai banyaknya putusan MK tersebut membuat wajah hukum pemilu Indonesia saat ini memerlukan pembenahan yang menyeluruh, bukan sekadar parsial. Perubahan komprehensif diperlukan agar seluruh putusan pengadilan dapat diakomodir secara harmonis, holistik, dan tidak tumpang tindih.
“Pembentuk undang-undang sebenarnya tidak perlu memulai dari nol karena arsitektur dan bangunan konstitusional hukum pemilu kita sudah digariskan oleh MK. Tugas DPR dan Pemerintah sekarang adalah membahas aspek implementasinya agar operatif dan dapat dilaksanakan secara berkualitas,” ujar Titi ketika diskusi publik bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” yang digelar Perludem di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Titi memaparkan, setidaknya ada dua regulasi baru pascaputusan MK yang harus segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pembentuk undang-undang dalam draf revisi terbaru. Pertama, soal penghapusan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold). Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional resmi dihapuskan.
MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon. DPR kini bertugas menyusun regulasi teknis agar tidak terjadi monopoli atau borong dukungan oleh kekuatan politik tertentu demi menjamin keragaman pilihan rakyat.
Regulasi kedua soal rekonstruksi Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold). Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXIII/2023, angka ambang batas 4% hanya berlaku untuk Pemilu 2024 dan wajib diubah untuk Pemilu berikutnya. Formula baru harus dirancang agar tidak membuang suara sah pemilih, menekan disproporsionalitas hasil, serta tetap selaras dengan semangat penyederhanaan sistem kepartaian.
Titi mengingatkan bahwa pembahasannya tidak boleh hanya menjadi konsumsi sepihak bagi elite politik di ruang tertutup yang melibatkan ketua kelompok fraksi atau ketua umum partai tertentu saja. Ia mengatakan dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar penyusunan aturan baru ini mengedepankan prinsip meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna).
DPR diwajibkan untuk membuka pintu masukan dan melibatkan partai-partai politik nonparlemen yang tidak memiliki kursi di DPR RI, di samping mendengarkan aspirasi masyarakat sipil secara luas.
Lebih lanjut, Titi mengingatkan DPR harus segera bergerak membahas Revisi UU Pemilu ini, terlebih sejauh ini belum adanya naskah akademik terkait undang-undang tersebut. Titi menyoroti lambatnya pergerakan DPR dan Pemerintah hingga pertengahan tahun 2026. Ia mengkhawatirkan pragmatisme politik antara legislatif dan eksekutif menjelang Pemilu 2024 lalu. Pada 9 Maret 2021, DPR bersama Pemerintah dan DPD justru bersepakat mencabut Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas.
“Situasi hari ini, mengapa menjadi warning konstitusional yang sangat keras bagi kita? Selain kita sudah punya pembelajaran menjelang 2024, bagaimana pragmatisme politik antara legislatif dengan presiden itu berujung pada stagnasi atau tidak adanya pembaruan hukum atau tetap dipertahankannya status quo di 2024, dan gejalanya mulai kita rasakan,” katanya. (H-3)