
KEPALA Dinas Kesehatan Kota Sorong Jemima Elisabeth Lobat, S.K.M., M.A.P. didampingi Tim Audit Investigasi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil audit investigasi terkait penanganan kasus pasien anak Ananda ZA di RS Maleo Kota Sorong.Papua Barat Daya (PBD), Selasa, (21/07/2026).
“Pemerintah Kota Sorong menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Ananda ZA,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong Jemima Elisabeth Lobat. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap mutu pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan telah melakukan audit investigasi secara independen pada 15–18 Juli 2026 melalui telaah dokumen, rekam medis, wawancara, observasi, serta analisis terhadap standar pelayanan kesehatan.
Hasil audit menunjukkan beberapa aspek yang perlu diperkuat di RS Maleo, meliputi komunikasi dan koordinasi antar tenaga kesehatan, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi rekam medis, sistem rujukan dan transfer pasien, serta supervisi pelayanan dan tata kelola klinis.
Tim Audit merekomendasikan RS Maleo segera menyusun rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki seluruh aspek tersebut. Dinas Kesehatan Kota Sorong akan melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh rekomendasi dilaksanakan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Sorong memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara penerimaan pasien baru di RS Maleo selama dua minggu. Pasien yang saat ini sedang menjalani perawatan tetap akan dilayani seperti biasa. Pemberlakuan sanksi menunggu surat resmi Wali Kota Sorong, dan masa tersebut akan dimanfaatkan untuk pembinaan serta penguatan penerapan SOP di rumah sakit.
Pemerintah Kota Sorong menegaskan bahwa audit investigasi ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan, bukan untuk menetapkan pihak yang bersalah. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (H-2)