
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan fakta baru terkait penyebaran produk gas dinitrogen oksida atau N2O dengan merk cambuk merah muda. Berdasarkan penyelidikan, barang haram tersebut ternyata tidak hanya diperjualbelikan kepada pembeli perorangan saja, melainkan telah masuk dan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jakarta.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri BrigjenEko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/7).
Lebih lanjut, pihak kepolisian memaparkan bahwa strategi pemasaran yang dijalankan oleh produsen tergolong agresif. Mereka sempat menggelar kampanye promosi dengan penawaran menarik berupa Buy 5 Get 1 Free. Tidak berhenti sampai di situ, PT SSS selaku pihak produsen juga secara tanpa hak atau ilegal mencantumkan logo serta nama festival musik akbar Djakarta Warehouse Project (DWP) XV yang diselenggarakan di Bali pada tahun 2023 lalu.
Tindakan pencantuman logo tanpa izin tersebut lantas mendapatkan respons keras berupa somasi resmi dari pihak penyelenggara DWP. Akibat tekanan hukum tersebut, atribut promosi ilegal itu akhirnya resmi diturunkan atau dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.
Ditinjau dari aspek komersial, Eko menjelaskan bahwa PT SSS menerapkan skema pembagian dua zona harga yang berbeda antara wilayah Jakarta dan Bali, di mana terdapat selisih harga mencapai Rp150.000 untuk setiap tabungnya.
Untuk wilayah ibu kota, rincian harga pasaran produk ini dipatok bervariasi berdasarkan kapasitas isi, yakni mulai dari Rp390.000 untuk ukuran 580 gram, Rp530.000 untuk ukuran 640 gram, Rp805.000 untuk ukuran 950 gram, Rp1.100.000 untuk ukuran 1.320 gram, hingga mencapai Rp1.750.000 untuk varian terbesar berukuran 2.050 gram. Volume transaksi harian di wilayah ini tercatat cukup tinggi dengan rata-rata penjualan menyentuh angka 100 tabung per harinya.
“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh PT SSS dalam menjaring konsumen dilakukan melalui mekanisme pemesanan digital. Calon pembeli diharuskan mengisi formulir pembelian secara online melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan melampirkan beberapa data penting seperti identitas bisnis kuliner, alamat lengkap, serta jumlah barang yang ingin dipesan. Kendati demikian, prosedur administratif tersebut diindikasi kuat sekadar kedok belaka.
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran hukum ini, jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menetapkan dua orang petinggi pabrik pembuat Whip Pink yang masing-masing berinisial AH dan JH sebagai tersangka resmi. Keduanya disangkakan atas tindakan memproduksi serta mengedarkan produk sediaan farmasi berupa gas N2O yang terbukti melanggar standar mutu serta keamanan yang berlaku.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka terancam jeratan hukum berat dengan berpedoman pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama hingga 12 tahun. (Ant/E-4)