
Di Surabaya ada berbagai macam nama kuliner yang aneh-aneh untuk menarik pembeli. Misalnya, ada Rawon Setan yang restonya berada di Surabaya Pusat, tepatnya di Jalan Embong Malang, depan Hotel JW Marriott, dan bukanya malam hari. Ada pula Nasi Goreng “Jancuk” dan sebagainya. Namun, si penjual kuliner itu memberi nama unik tersebut secara transparan; tidak ada maksud lain, hanya untuk menarik minat orang agar membeli dagangannya. Itu hanya merupakan marketing strategy. Oleh karena itu, nama tersebut bukanlah sebuah kode atau sandi rahasia.
Kita rakyat Indonesia saat ini tahu betapa cerdik (licik)-nya para maling uang negara yang kata orang Surabaya disebut para “bajingan tengik” itu. Tujuannya, untuk mengelabui aparat negara atau masyarakat akan aliran distribusi uang haram kepada para pejabat dengan menggunakan sandi atau kode rahasia.
Saya melihat tayangan televisi di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sandi korupsi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Sandi itu disebut sebagai kode distribusi khusus. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kode tersebut digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil dari dugaan tindak pidana.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat”. Tentu pembagian uang itu bukan ke malaikat yang sebenarnya, yang suci, dan yang hanya tunduk menjalankan perintah Allah SWT. Kode atau sandi “Malaikat” di sini adalah kode distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas.
Bagi saya yang unik, para “bajingan tengik” itu tidak menggunakan kode “Setan”, “Syaitan”, atau “Demit” untuk membagi uang haram itu. Seharusnya, uang yang didapat dengan cara melanggar hukum itu kode pendistribusiannya yang tepat ya “Setan” dan sebagainya tadi. Namun, meskipun para tersangka itu “bajingan tengik”, mereka menggunakan kode “Malaikat” yang suci itu. Saya bukan ahli agama, tapi saya yakin akibat perbuatan melawan hukum itu, mereka di samping kena hukuman dunia dan akhirat dari Allah SWT, sekaligus mendapatkan kemarahan dari para malaikat yang namanya dipakai untuk tujuan haram. Mungkin nanti di hari akhir, para malaikat yang tersinggung karena namanya dipakai untuk hal-hal jahat akan mencari siapa manusia yang berani-berani menggunakan namanya tanpa izin.
Penggunaan kode pembagian uang haram itu bukanlah suatu hal yang baru sebab beberapa kasus korupsi sebelumnya juga sudah memakai kode atau sandi khusus. Misalnya, kode dengan menggunakan kata buah-buahan di kasus Wisma Atlet: ada kode “Apel Malang” merujuk pada uang rupiah dan “Apel Washington” untuk mata uang dolar AS. Ada yang menggunakan kode istilah agama untuk mengelabui penyadapan, yakni dengan kata-kata “ustadz”, “pesantren”, atau “pengajian”. Pada kasus suap di Mahkamah Agung, ada yang menggunakan kode “nomor sepatu” yang digunakan untuk menyamarkan jumlah besaran uang suap yang diminta pelaku.
Kembali ke kasus yang baru ini, modus korupsi Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan ini melibatkan praktik pemerasan dan gratifikasi sistematis dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus yang dibongkar oleh KPK ini, di samping menggunakan sandi khusus “Malaikat” tadi, juga menggunakan istilah “konser grup band” untuk menyamarkan distribusi aliran uang ilegal senilai ratusan miliar rupiah. Misalnya sandi “Gitaris”, “Backing Vocal”, dan “Koreografer”. Masing-masing kode ini merupakan kode pejabat tertentu yang harus menerima pembagian hasil maling uang negara.
Yang jelas, penemuan penggunaan kode-kode pembagian uang haram yang unik itu melibatkan orang pintar, educated, atau orang berpendidikan. Karena dengan kepintarannya itu, mereka bisa melakukan inovasi dan kreativitas mencari kode-kode rahasia yang unik untuk menghindari penyadapan dan pengindusan dari aparat penegak hukum.
Dan yang jelas juga, “kreativitas” para bajingan tengik itu jangan sampai didaftarkan ke UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization)—badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki mandat mempromosikan perdamaian dunia, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan komunikasi—sebagai Intangible Cultural Heritage atau Warisan Budaya Takbenda.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.
Tim Editor