
KEPOLISIAN berhasil mengungkap kasus perampokan di tempat pengolahan timah milik PT Panca Mega Persada yang berlokasi di Lingkungan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak sepuluh orang komplotan pelaku telah diamankan, beserta barang bukti berupa ratusan balok timah yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
Dari kesepuluh pelaku tersebut, lima orang berhasil diringkus tim kepolisian di ruang tunggu Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kelimanya diketahui sedang bersiap menyeberang menggunakan kapal feri menuju Palembang, Sumatera Selatan, dan diduga berniat melarikan diri dari daerah tersebut.
Sementara lima pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kediaman masing-masing dan di jalan raya, oleh tim gabungan kepolisian.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, megatakan Berdasarkan keterangan penyidik, aksi kejahatan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Pelaku menurutnya masuk ke kawasan semelter melalui pintu belakang dengan cara menyusup. Di lokasi, para pelaku langsung mensekap lima orang petugas keamanan yang sedang bertugas.
“Kelima petugas tersebut diikat tangan dan kakinya, serta matanya ditutup dan mulutnya disumpal agar tidak bisa meminta pertolongan.”Kata Kapolres Bangka. Selasa (19/5).
Dalam aksinya, dijelaskan Deddy komplotan ini berhasil membawa kabur sebanyak 538 buah balok timah dengan berbagai ukuran menggunakan truk dan mobil pikap.
Barang curian tersebut sempat disembunyikan para pelaku di kawasan Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya polisi berhasil melacak dan mengamankan seluruh barang bukti maupun para pelaku dalam waktu singkat.
“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp768 juta yang disimpan pelaku di dalam tas, serta sejumlah alat dan mesin pemotong yang diduga digunakan dalam aksinya,” ujarnya.
Saat ini, kesepuluh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Bangka bersama seluruh barang bukti yang telah diamankan. Secara hukum, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atas tindak pidana yang mereka lakukan. (RF)