1. News
  2. Opinion
  3. WNI Ditahan di Malaysia Terkait Jatuhnya Dua Anak dari Lantai 12 Apartemen

WNI Ditahan di Malaysia Terkait Jatuhnya Dua Anak dari Lantai 12 Apartemen

wni-ditahan-di-malaysia-terkait-jatuhnya-dua-anak-dari-lantai-12-apartemen
WNI Ditahan di Malaysia Terkait Jatuhnya Dua Anak dari Lantai 12 Apartemen
WNI Ditahan di Malaysia Terkait Jatuhnya Dua Anak dari Lantai 12 Apartemen
Gedung-gedung pencakar langit terlihat di pusat kota Kuala Lumpur, Malaysia (3/9/2024).(ANTARA/Virna P Setyorini)

KEPOLISIANMalaysia (Polis Diraja Malaysia/PDRM) menahan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R (37) terkait insiden tragis jatuhnya dua orang anak dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Tampoi, Johor Bahru. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6) tersebut mengakibatkan satu orang anak meninggal dunia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengonfirmasi telah menerima informasi resmi mengenai penahanan tersebut pada Rabu (10/6). Berdasarkan laporan awal, kedua korban merupakan anak kandung dari WNI tersebut dengan seorang warga negara Malaysia.

“KJRI Johor Bahru telah menerima informasi mengenai penahanan WNI berinisial R oleh Kepolisian Johor Bahru Utara. Kami telah mengajukan permohonan akses konsuler untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi,” demikian pernyataan resmi KJRI.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut dilaporkan warga sekitar pukul 08.27 waktu setempat pada 7 Juni 2026. Dua orang anak, masing-masing perempuan berusia tujuh tahun dan laki-laki berusia sembilan tahun, terjatuh dari ketinggian lantai 12. Anak perempuan tersebut dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan anak laki-lakinya mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sultanah Aminah, Johor Bahru.

Meskipun kedua korban merupakan anak dari seorang WNI, status kewarganegaraan mereka adalah warga negara Malaysia. Berdasarkan aturan di Indonesia, kedua anak tersebut sebenarnya memenuhi syarat kewarganegaraan ganda terbatas, namun status tersebut diketahui belum pernah diurus oleh orang tua mereka.

Catatan Penelitian:

  • Hasil tes urine tersangka (R) dinyatakan negatif narkotika.
  • Tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
  • Pihak kepolisian mengungkapkan tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sedang dalam masa terapi.

Jeratan Hukum

Pihak PDRM saat ini masih mendalami motif di balik peristiwa memilukan tersebut. Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tahun 2001yang mengatur tentang penganiayaan, pengabaian, pembuangan, atau pembiaran terhadap anak yang dapat menyebabkan cedera fisik atau emosional.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran penuh kepada R, terutama mengingat kondisi kesehatan mental yang bersangkutan menjadi faktor krusial dalam penyelidikan ini. (Ant/I-1)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
WNI Ditahan di Malaysia Terkait Jatuhnya Dua Anak dari Lantai 12 Apartemen
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us