
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya.
Saat diperiksa KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengeklaim dirinya seorang pedangdut, bukan birokat. Klaim itu dibantah KPK.
“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (4/3).
Asep menjelaskan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyebut semua urusan tata birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, Bupati Pelakongan Fadia Arafiq mengeklaim hanya menjalankan fungsi seremonial di tempatnya bekerja.
“Namun, alasan itu ditolak penyelidik dan penyidik. Penyidik mendasari teori fiksi hukum atas jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan dalam dua periode, dan satu kali menjabat Wakil Bupati.
“Sehingga, sudah semestinya FAR (Fadiq Arafiq) memahami pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik pada pemerintah daerah,” ucap Asep. (H-4)